![]()
Jakarta – MCN.com – Windu Aji Sutanto, pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM), dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/8/2025).
JPU yakin bahwa Windu Aji Sutanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Sebelumnya, Windu Aji Sutanto didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan membeli mobil mewah seperti Alphard dan Land Cruiser, terkait kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Patut diduga harta kekayaan Windu merupakan hasil dari tindak pidana korupsi, yaitu hasil penjualan ore nikel yang berasal dari Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam, Tbk, Blok Mandiodo-Lasolo-Lalindu, Propinsi Sulawesi Tenggara, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Windu Aji Sutanto dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ungkap JPU. Jaksa juga menuntut Windu membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam sidang ini, jaksa juga membacakan tuntutan untuk Glenn Ario Sudarto selaku pelaksana lapangan PT LAM (Lawu Agung Mining). JPU tuntut Glen Ario Sudarto dengan 5 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider pidana badan selama 6 bulan.
Sidang dengan nomor perkara 31/Pid.Sus-TPK/2025 ini digelar di Ruang Sidang Wiryono Projodikoro 2 Lantai 2, Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sri Hartati, S.H, M.H, didampingi anggota majelis Juandran, S.H, M.H dan Yasinta, S.H, M.H serta panitera Haryanto. JPU dipimpin Andi Darmawan, S.H. Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Eko Pandiangan, S.H dan rekan.
Pasal yang didakwakan oleh JPU adalah terdakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke -1 KUHP. ** (Rika)



More Stories
Terdakwa Irvian Bobby Mahendro Terus Beberkan Fakta di Persidangan, Kuasa Hukum Dr. Rangga Afianto, S.H.,M.Si. Tegaskan Kebijakan dan Keputusan di Pimpinan Bukan Klien Kami
Sidang Sengketa Merek Kenko dan Easy Gel: Penasihat Hukum Tergugat Sebut Gugatan Dianggap Upaya Hambat Proses Pidana
Hendarto Mengaku Dipaksa Lepas PT SMJL, Padahal Tak Berniat Menjual