Juni 2, 2026

Saksi Sebut Keterlibatan Dinas Pariwisata dalam Kasus Sanggar Fiktif Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Ezar Ibrahim: Kita Tunggu Saksi Cyntia, Faila, dan Dinda

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dengan modus pengadaan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) pada Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/7/2025), terungkap kesaksian dari saksi yang dihadirkan tentang adanya keterlibatan Dinas Pariwisata dalam perkara ini.

Penasihat Hukum dari terdakwa Iwan Henry Wardhana, Ezar Ibrahim, mengatakan, dari sidang yang digelar hari ini, ada bukti keterlibatan dari Dinas Pariwisata DKI dalam kasus ini. “Tadi dalam persidangan, ada bukti keterlibatan Dinas Pariwisata. Ada uang masuk dan dikembalikan lagi. Semua melalui rekening untuk Gatot Arif,” ujarnya usia sidang.

Perkara korupsi yang tengah disidangkan ini melibatkan mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana bersama mantan Kepala Bidang Pemanfaatan Muhamad Fairza Maulana dan Gatot Arif Rahmadi pemilik Event Organizer (EO) Booth Produksi (GR PRO).

Modusnya adalah pengadaan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ), yang diduga untuk pencairan dana kegiatan kegiatan pergelaran seni dan budaya. Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian lebih dari Rp 150 miliar berdasarkan nilai kegiatan dalam dokumen anggaran APBD Tahun 2023.

Ezar mengatakan pihaknya masih mendalami terkait dugaan penyelewengan hingga melibatkan kliennya, Iwan Henry Wardhana.

Apakah kegiatan seni dan budaya itu benar-benar ada atau benar-benar fiktif, tanya pada awak media kepada Ezar Ibrahim, di luar persidangan.

“Yang tadi, dalam persidangan, diterangkan oleh saksi itu bahwa ada kegiatan yang memang ada dan dilaksanakan, tetapi juga ada kegiatan yang fiktif. Lebih banyak yang fiktif, termasuk dari Dinas Pariwisata dan Kasudin DKI Jakarta. Jadi, tidak semua kegiatan itu dari Dinas Kebudayaan. Tapi sudah lari ke Sudin, yang adalah keponakan dari Kasudin,” jawab Ezar.

Terhadap hasil sidang hari ini, Ezar Ibrahim mengatakan, tim hukumnya masih mau melihat mana kewenangan dari Dinas Kebudayaan, mana kewenangan dari Suku Dinas dan mana dari dinas lain.

“Saya ingin melihat sanggar fiktif itu. Dari dakwaan jaksa, katanya, ada kerugian negara sebesar Rp 36,3 miliar. Kita akan pilah-pilah, mana uangnya Dinas, mana uang Sudin, mana uang Dinas Pariwisata, dan lain-lainnya. Dari situ akan diketahui angka riilnya, lalu kita melakukan mitigasi. Menurut Ezar Ibrahim, sesuai aturan Kemendagri, sesungguhnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang punya kewenangan. Pejabat Pembuat Komitmen yang memverifikasi data administrasinya seperti apa. Hanya saja sampai saat ini belum diperiksa semua PPK, apakah arahannya sesuai dengan aturan.

Kalau dari 15 saksi yang seharusnya dihadirkan JPU, sebenarnya saksi yang paling ditunggu dari Ezra dan kawan-kawan adalah Faila, Dinda, Cyntia. “Ya, dari orang-orang dia (GR Pro), yang selama ini “mengutip” uang-uang ini. Itu semua atas perintah Gatot Arif. Semua “kutipan” masuk ke rekening pribadi Gatot Arif, bukan rekening perusahaan.

Ezra mengatakan dua orang yang dihadirkan ternyata punya masalah dengan Arif. “Tiga bulan dipecat karena Arif berkata kasar. Makanya kita mau lihat motifnya itu apa. Tampaknya, karyawan juga tidak ada pengangkatan,” tutur Ezra.

Ezra Ibrahim berharap, saksi-saksi berikutnya adalah orang yang benar-benar mengetahui perkara ini. “Saksi tadi yang dihadirkan itu memang karyawan, tapi statusnya tidak benar. Saya berpendapat, Faila, Dinda, dan Cyntia, yang lebih terlibat dalam kasus ini,” pungkas Ezra.

Jaksa mendakwa Iwan Henry Wardhana, Mohamad Fairza dan Gatot Arif Rahmadi telah merekayasa bukti pertanggungjawaban pengelolaan anggaran yang melebihi dari pengeluaran pada kegiatan PSBB Komunitas, PKT dan Jakarnaval.

Jaksa menyakini Iwan, Fairza dan Gatot melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. ** (Rika)