![]()
Jakarta – MCN.com – Sidang lanjutan terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan kegiatan berupa pembuatan surat pertanggung jawaban (SPJ) fiktif dengan para terdakwa Iwan Henry Wardhana, Mohamad Fairza dan Gatot Arif Rahmadi, berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2025).
Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan Iwan Henry Wardhana, Mohamad Fairza dan Gatot Arif Rahmadi telah merekayasa bukti pertanggungjawaban pengelolaan anggaran yang melebihi dari pengeluaran pada kegiatan PSBB Komunitas, PKT dan Jakarnaval.
Perbuatan Terdakwa Iwan Henry Wardhana, Mohamad Fairza Maulana dan Gatot Arif Rahmadi mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 36,3 miliar.
Jaksa meyakini Iwan, Fairza, dan Gatot melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam sidang, Rabu (31/7/2025) Jaksa tadinya merencanakan hadirkan 16 saksi, namun kenyataannya hanya ada 6 saksi yang dihadirkan.
Penasihat Hukum terdakwa Mohamad Fairza, Waspada Daeli, S.H, M.H, usai sidang, mengatakan, hari ini mereka cukup puas dengan kehadiran saksi bernama Viktor, yang jadi ujung tombak, karena secara telak dan nyata memperlihatkan bahwa framing yang selama ini dilakukan terkait masalah kegiatan fiktif itu terbukti terselenggara.
Mengenai ada masalah mark-up anggaran atau tidak, kata Waspada Daeli, dalam persidangan tadi sudah diterangkan oleh saksi Viktor bahwa terjadi pertemuan antara Kadis Kebudayaan DKI Jakarta dengan Viktor di rumah, tanpa melibatkan Mohamad Fairza selaku kepala bidang.
“Terlepas daripada itu semua, kita akan lihat nanti kelanjutannya sidang ini. Tapi, pesan kami hanya satu: berjalanlah di terang walaupun gelap. Hari ini semoga jadi terang,” tutur Waspada Daeli.
“Kami sangat puas hari ini, karena tadi kami sudah konfirmasi mengenai pembayaran-pembayaran, baik yang diterima maupun dikembalikan. Selama ini agak membingungkan. Dalam dakwaan jaksa itu, semua kegiatan kesenian itu seakan-akan hanya diselenggarakan oleh Bidang Pemanfaatan. Sementara, kegiatan-kegiatan yang diterangkan para saksi, bahwa kegiatan-kegiatan itu berasal dari Suku Dinas (Sudin). Jadi, tidak hanya di Bidang Pemanfaatan, lalu kenapa semua kerugian negara tersebut tanggung jawab hukumnya hanya dibebankan pada Bidang Pemanfaatan,” tambah Waspada Daeli lagi.
Semua saksi mengatakan mereka mendapatkan uang dari Suku Dinas. Di situ bisa kita simpulkan, bahwa pekerjaan ini dari Sudin, bukan pekerjaan Bidang Pemanfaatan. Kalau pekerjaannya dari Bidang Pemanfaatan, otomatis uangnya berasal dari Bidang Pemanfaatan.
“Jadi, terkait keterangan hari ini, kegiatan itu dari Sudin, bukan kegiatan klien kita, Fairza. Kita puas dengan hari ini karena semuanya itu tidak ada kaitannya dengan Bidang Pemanfaatan,” ujar Rendra Nugraha Ramadhan.
Saksi-saksi ini mengaku menerima transfer uang. Berarti mereka menerima transfer dari Suku Dinas (Sudin) dan Disbud. Tidak ada saksi yang mengatakan transfer berasal dari Bidang Pemanfaatan. Sudah jelas-jelas ini kegiatan dari Sudin dan Disbud. Yang dibuktikan hari ini terkait kegiatan Sudin dan Disbud. Berdasarkan bukti bukti rekening koran yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan hari ini yang lebih bersentuhan dengan kegiatan tersebut adalah Sudin dan Disbud.
Penasihat Hukum lain dari terdakwa Mohamad Fairza Maulana, Santo Sinaga, mengatakan Tim Hukumnya sedang menunggu keterangan dari Dinas Kebudayaan. Karena, segala sesuatunya itu diterangkan oleh mereka (Disbud) dan di BAP mereka adalah keterangan-keterangan yang memberatkan kita. Jadi kita mau menguji keterangan mereka itu semua. Itu yang kita tunggu-tunggu sebenarnya.
Menurut Sinaga, orang Dinas Kebudayaan DKI Jakarta harus dihadirkan di persidangan, karena itu yang paling penting.
“Bahwa bila kita menarik kerugian negara yang dimulai pada periode tahun 2022, sebenarnya posisi Mohamad Fairza sebagai PPTK bukan Kepala Bidang Pemanfaatan. Sehingga kita akan melihat apakah klien kami itu punya wewenang yang dituduhkan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau tidak, terhadap kegiatan itu. Sejauh mana peran dia dan bagaimana ruang lingkup kewenangan dia dan ruang lingkupnya dan siapa yang memerintahkannya. maka dari itu, yang paling kita tunggu tunggu keterangannya adalah saksi-saksi dari Dinas Kebudayaan DKI Jakarta,” tegas Waspada Daeli.
Penasihat Hukum M. Fairza Maulana mempertanyakan keterangan yang mengatakan Fairza yang memilih dan menunjuk siapa-siapa pelaku sanggar yang tampil. “Pak Fairza punya kemampuan apa hingga bisa memilih begitu banyak kegiatan tersebut. Tidak mungkinlah. Saksi-saksi sebelumnya, yakni para pelaku sanggar menyatakan tidak pernah dihubungi ataupun ditunjuk oleh Fairza. Keterangan dari orang Dinas Kebudayaan itu tidak sesuai dengan keterangan para saksi sebelumnya,” jelas Waspada Daeli.
Terkait masalah rekening, terbukti hanya ada dua transferan, yaitu dari Suku Dinas dan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta. Tidak ada rekening dari Bidang Pemanfaatan.
“Harapan kami, setiap sidang semakin terang dan terbuka karena masih ada beberapa nama yang memang kita mau gali lagi keterangannya, seperti ada nama Cynthia, Cucu Rita Sari, Ni Nengah dan Aa Rukanda, dan lain-lain,” pungkas Waspada Daeli. ** (Rika)



More Stories
Irvian Bobby Mahendro dan 6 Rekannya Dituntut Hukuman Penjara, Denda Hingga Ratusan Miliar
Saksi Ahli Agung Firman Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Nadiem Makarim
Sidang Kasus Sertifikasi K3, Irvian Bobby Mahendro Serahkan Dokumen Kendaraan Ke Majelis Hakim