Juni 28, 2026

Sidang Lanjutan Perkara Importasi Gula Periode 2015-2016, Agus Sudjatmoko: Perusahaan Swasta Hanya Ingin Bantu Pemerintah, Tak Layak Dijadikan Tersangka

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Sidang lanjutan perkara importasi gula pada periode 2015-2016 masih terus berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi Yudi Wahyudi, Staf Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk dimintai keterangannya.

Dalam perkara importasi gula ada 9 petinggi perusahaan gula swasta yang menjadi terdakwa. Mereka adalah Tonny Wijaya NG (Direktur Utama PT Angels Products tahun 2015-2016), Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo tahun 2011-2024), Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya tahun 2016), Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry tahun 2016), Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur Utama PT Makassar Tene tahun 2016), Hendrogianto Antonio Tiwon (Direktur PT Duta Sugar Internasional), Ali Sanjaya B (Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas), Hans Falita Hutama (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur), dan Eka Sapanca (Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama) tahun 2016.

Usai sidang, Agus Sudjatmoko, SH, MH, selaku penasihat hukum (PH) dari terdakwa Hans Falita Hutama, kepada awak media, mengatakan, bahwa saksi lebih banyak berbicara tentang administrasi.

“Klien kami ini, sebenarnya secara reguler mereka sudah memproduksi gula kristal. Sudah mencukupi operasional perusahaan. Tetapi, negara memanggil. Demi Merah Putih mereka membantu. Negara memanggi pihak swasta untuk membantu. Ini demi Merah Putih. Kalau tak dibantu, konsekuensinya tinggi. Kan perusahaan gula kristal rafinasi (GKR) ini setiap tahun mendapat kuota impo untuk industi. Kalau negara membutuhkan, mereka akan bantu. Nah, konsekuensinya di sini, yaitu kuotanya bisa dikurangi. Maka ada ada kekuatiran. Maka, mau tak mau, ya harus membantu. Eh, membantu, malah disalahkan,” tutur Agus kecewa.

Pada 2016 kebutuhan gula nasional adalah 3 juta ton, sedangkan produksi dalam negeri hanya 2,4 juta ton.

“Masih ada kekurangan produksi gula sebesar 600 ribu ton. Solusinya adalah beli dari luar, karena dari dalam negeri sudah tidak ada lagi, itu defisit. Sedangkan kebutuhan kita akan gula sangat tinggi,” tutur Agus Sujadmoko di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2025).

Kebutuhan gula di Indonesia itu sebenarnya sangat tinggi. Dari keterangan saksi-saksi dari kementerian Pedagangan, ebenanya secara nasional kebutuhan Indonesia akan gula temasuk tinggi.

Tadi saksi menjelaskan bahwa per Indonesia butuh 15 juta ton per tahun. Yang paling tinggi itu India sampai 35 juta ton, Thailand sampai 30 juta ton, dan Indonesia 15 juta ton. Itu sangat tinggi. Solusinya memang harus impor, dan itu harus dilakukan Pak Tom Lembong,” jelas Agus.

Agus Sudjatmoko mengatakan, untuk impor langsung gula kristal putih (GKP) ada banyak kekurangan, yaitu gula sudah tidak ada lagi nilai tambah. Sedangkan bila impor bahan bakunya (Gula Kistal Mentah), akan menimbulkan nilai tambah dari pengolahannya dan akan menghidupkan perekonomian.

“Yang dilakukan klien kami adalah untuk membantu pemerintah guna memenuhi kebutuhan gula nasional. Klien kami mau membantu pemerintah saat itu demi Merah Putih. Sudah membantu, kok, malah dipidanakan. Saksi dalam persidangan hari ini juga mengatakan dengan jelas, bahwa perusahaan-perusahaan swasta itu hanya ingin membantu pemerintah mengatasi krisis gula saat itu dan apalagi mereka diminta oleh pemerintah,” ungkapnya.

Bagi Agus, tak adil bila kemudian perusahaan-perusahaan itu dikenakan pidana oleh jaksa. Sementara, soal keuntungan yang diperoleh merupakan sesuatu yang wajar dalam dunia bisnis. * (Rika)