![]()
Jakarta – MCN.com – Jaksa Penuntut Umum meyakini mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono menerima suap dalam mengatur vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur. Hal itu terungkap dalam pembacaan tuntutan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/7/2025).
Jaksa menuntut Rudi Suparmono dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 750 juta.
Jaksa penuntut umum meyakini Rudi Suparmono menerima suap senilai 43.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 548 juta guna terlibat mengatur vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.
Rudi menerima uang itu dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, setelah keduanya dihubungkan oleh bekas pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
Bukan hanya menerima suap, Rudi juga terbukti menerima gratifikasi hingga Rp 21 miliar selama menjabat, baik sebagai Ketua PN Surabaya Kelas IA Khusus maupun Ketua PN Jakarta Pusat Kelas IA Khusus.
Dalam membacakan tuntutannya, Jaksa Imron Mashadi membacakan tuntutan pidana terhadap Rudi Suparmono, sebagai berikut:
Pertama, menyatakan terdakwa Rudi Suparmono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Suap dan Gratifikasi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Ketiga dan Pasal 12 B Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan
Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rudi Suparmono dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di Rutan.
Ketiga, menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa.
Rudi didakwa berperan mengatur komposisi hakim untuk membebaskan Ronald Tannur dan sebagai imbalan ia menerima uang 43.000 dollar Singapura. Sebelumnya, tiga hakim PN Surabaya yang juga terlibat dalam kasus membebaskan Ronald Tannur ini telah dijatuhi hukuman penjara. Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Ketua Majelis Hakim Iwan Irawan yang memimpin persidangan ini memberikan kesempatan kepada penasihat hukum Rudi untuk mengajukan pleidoi atau nota pembelaan pada Senin 4 Agustus 2025. ** (Rika)



More Stories
Irvian Bobby Mahendro dan 6 Rekannya Dituntut Hukuman Penjara, Denda Hingga Ratusan MiliarÂ
Saksi Ahli Agung Firman Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Nadiem Makarim
Sidang Kasus Sertifikasi K3, Irvian Bobby Mahendro Serahkan Dokumen Kendaraan Ke Majelis Hakim