![]()
Jakarta – MCN.com – Persidangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan dua perusahaan PT Darmex Plantations (holding perkebunan) dan PT Asset Pacific (holding properti) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang dilaksanakan di Ruang Sidang Wiryono Projodikoro Lt2 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025)
Mereka diduga ditugaskan melakukan pencucian uang hasil korupsi tersebut. Darmex Plantations, korporasi milik Surya Darmadi itu diduga menyamarkan hasil kejahatan dengan menggunakan sosok berinisial RI yang merupakan mantan saudara ipar Surya Darmadi yang diduga terkait dengan tujuh tersangka korporasi yang terafiliasi dengan Grup Duta Palma.
Sebagaimana diberitakan, Grup Duta Palma merupakan milik Surya Darmadi, terpidana kasus penyalahgunaan hutan untuk perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu, Riau.
Persidangan gelar dengan agenda mendengarkan saksi dari penuntut umum terhadap terdakwa Surya Darmadi dan Tovariga Triaginta Ginting.
Para saksi yang dihadirkan JPU adalah Mawardi (Fungsional Pemeriksaan di Inspektorat Provinsi Riau/Mantan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2002-2008), Ade Mukadi (Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari KLHK 2022), Cecep Iskandar (Dinas Kehutanan Provinsi Riau 2014-2016 Kabid Planologi), Suroso (Kepala Desa Ringin – PT. Kencana Amal Tani), Saharudin (Kepala Desa Danau Raambai – PT. PAL), Adri Respen, S.Sos (Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu tahun 2011 s.d Logistik pada awal tahun 2017 Inhu), dan M. Yafiz (Selaku Kepala Bappeda Provinsi Riau sejak Mei 2014 s.d Tahun 2016 dan Selaku Plt Sekda Provinsi Riau (Oktober 2015 s.d Logisti pada Juni 2016).
Surya Darmadi yang mewakili 2 korporasi PT Darmex Plantation dan PT Aset Pacific, dan Tovariga Triaginta Ginting mewakili 5 korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang. Kelima tersangka korporasi itu adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tony Irfan, SH dan anggota majelis Teguh Santoso, S.H dan Sigit Herman Binaji, S.H serta panitera pengganti Minsetiadi.
Surya Darmadi dan Tovariga Triaginta Ginting didampingi penasehat hukumnya Andika dan Maqdir Ismail, S.H dan rekan. Tim JPU berasal dari unsur JPU Jampidsus.* (Rika)



More Stories
Irvian Bobby Mahendro dan 6 Rekannya Dituntut Hukuman Penjara, Denda Hingga Ratusan MiliarÂ
Saksi Ahli Agung Firman Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Nadiem Makarim
Sidang Kasus Sertifikasi K3, Irvian Bobby Mahendro Serahkan Dokumen Kendaraan Ke Majelis Hakim