Juni 3, 2026

Hasto Kristiyanto Bacakan Duplik dan Tunjuk BAP Hasil Rekayasa Jaksa KPK, Jimmy Nainbaho: Sidang Kasus Rekayasa Politik

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Sidang kasus dengan terdakwa Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto kembali digelar di PN Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan duplik oleh Hasto dan Tim Hukumnya, Jumat (18/7/2025).

Sebelumnya, JPU telah menuntut Hasto dengan 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Hasto melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam duplik yang dibacakannya pada sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Rios Rahmanto itu, Hasto menunjukkan betapa BAP yang dibuat penyidik KPK Arief Budi Rahardjo sebagai sumber rekayasa.

Hasto mengatakan tak pernah mengucapkan frasa “Hasto bersedian memberi dana talangan bagi Harun Masiku”. Menurut Hasto itu rekayasa dari penyidik KPK sendiri. Dia menunjuk hal-hal tak konsistensi itu yang terlihat dalam laporan-laporan BAP.

Hasto melihat ada perubahan keterangan saksi kunci, Saeful Bahri, yang diduga diatur oleh penyidik. Misalnya ada frasa “yang berasal dari Hasto Kristiyanto” padahal sebelumnya tidak ada frasa itu.

Kehadiran para penyidik KPK sebagai saksi dalam persidangan perkara itu juga menimbulkan rasa heran yang amat besar. Itu strategi untuk melegitimasi keterangan.

Hasto mempertanyakan kehadiran Harun Masiku yang sampai saat ini belum bisa ditangkap dan dihadirkan dalam persidangan. Seharusnya itu tugas KPK. Ia malah bertanya mengapa keberadaan Harun yang sudah diketahui oleh Ketua KPK dan Arief Budi Rahardjo tapi hingga kita tak bisa ditangkap.

Hasto mengatakan fakta baru dari keterangan Wahyu Setiawan bahwa Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah mengaku uang suap berasal dari Hasto. Keterangan ini tidak pernah ada dalam fakta persidangan. Ini dibuat Wahyu setelah dirinya ditekan penyidik.

Saat membacakan pleidoinya pada Kamis (10/7/2025) Hasto mengatakan kasus hukum yang menimpa dirinya sarat dengan kepentingan politik.

Ketua REDPEM PDI-P DKI Jakarta, Jimmy Nainbaho, yang hadir sejak hari pertama sidang kasus ini hingga pembacaan duplik oleh terdakwa Hasto Kristiyanto, mengatakan ada yang menarik ketika penyidik dari KPK dijadikan saksi fakta.

“Kita ketahui, saksi fakta adalah orang yang melihat langsung kejadian dan mengalami langsung. Sementara mereka memberikan kesaksian (penyidik KPK) tidak melihat kejadian dan mengalami kejadian tersebut. Jelas, ini ada rekayasa,” kata Jimmy di kompleks PN Jakarta Pusat.

Jimmy juga menjelaskan, pasal-pasal yang dituntut kepada Hasto juga membingungkan. Dari tuduhan penyuapan lalu ditambah menghalangi penyidikan. “Sementara, dalam persidangan, saksi-saksi tidak menyebutkan ada keterlibatan Hasto dan tidak menyebutkan Hasto memberikan uang pada kasus Harun Masiku,” tambah Jimmy Nainbaho.

“Ini kan ada hal-hal yang terlihat jelas, bahwa mereka merekayasa kasus yang sudah disidangkan di tahun 2020. Di situ, sudah ada yang dipidana dan dipenjara. Nah, kasus ini mau dibuka kembali. Artinya kita melihat ada rekayasa hukum dan kriminalisasi politik terhadap Hasto Kristiyanto. Ini tidak murni lagi kasus hukum. Ini adalah persoalan politik di mana Hasto dijerat dengan pasal-pasal untuk membungkam dia sebagai lawan politik Pak Jokowi,” tutur Jimmy.

Jimmy Nainbaho mengatakan, sebagai salah satu sayap PDI-P dia dan kawan-kawan bergerak karena mau menjaga marwah PDI-P di mana Hasto Sekjen Partai PDI-P. Ketika Sekjen Partai dizolimi dan dikriminalisasi, para kader dan anggota PDI-P tidak akan terima.

Proses persidangannya selama 8 bulan, Jimmy dan kawan-kawan tidak pernah lelah untuk hadir dan mengawal jalannya persidangan.

“Kita sebagai orang yang melihat ini, kita punya tanggung jawab, dalam arti tanpa diperintah oleh partai pun kami tetap jalan. Kami harus tetap menjaga marwah partai. Apa pun keputusan hakim terhadap Sekjen kami, kami terima. Tapi kalau kita lihat fakta-fakta persidangan, seharusnya hakim putuskan bebas,” pungkasnya.* (Rika)