![]()
Jakarta – MCN.com – Persidangan lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015-2016 di Kementerian Perdagangan (Kemendag), digelar di Ruang Sidang Kusumaatmadja, lantai 1, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl. Bungur Besar Raya, Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).
Sidang perkara dengan Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt Pst itu dilaksanakan dengan agenda saksi atas terdakwa Then Surianto Eka (Direktur PT Makassar Tene), terdakwa Hendrogiarto Tiwow (Direktur PT Duta Sugar International), terdakwa Hans Falta Hutama (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur), terdakwa Eka Sapanca (Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama) dan terdakwa Tonny Widjaja Ng (Direktur PT Angels Product).
Adapun, saksi-saksi yang dihadirkan penuntut umum adalah Eko Aprilianto dan Muhamad Yani.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, S.H., M.H, didampingi Purwanto S Abdulah, S.H., M.H, dan Ali Muhtarom, S.H., M.H sebagai hakim anggota dan panitera pengganti Haryanto dan Andre.
Tim Jaksa Penuntut Umum yang hadir pada sidang kali ini terdiri dari unsur JPU Jampidsus.
Para tersangka dari pihak swasta itu diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan yang melibatkan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016 tersebut.
Para tersangka tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus dugaan korupsi impor gula ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578,1 miliar. * (R/N)



More Stories
Terdakwa Irvian Bobby Mahendro Terus Beberkan Fakta di Persidangan, Kuasa Hukum Dr. Rangga Afianto, S.H.,M.Si. Tegaskan Kebijakan dan Keputusan di Pimpinan Bukan Klien Kami
Sidang Sengketa Merek Kenko dan Easy Gel: Penasihat Hukum Tergugat Sebut Gugatan Dianggap Upaya Hambat Proses Pidana
Hendarto Mengaku Dipaksa Lepas PT SMJL, Padahal Tak Berniat Menjual