Juni 3, 2026

Agus Sudjatmoko Kuasa Hukum Dirut PT Berkah Manis Makmur: Keterangan Saksi Telah Patahkan Dakwaan JPU Terhadap Hans Falita Utama

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi importasi gula yang menyeret nama Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan (2015-2016) digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl. Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).

JPU menghadirkan 6 saksi, yakni Edy Endar Sriyono, Edy Sutopo, Nusa Eka, Srie Agustina, Gunaryo, dan Salomo Rahmatuah Damanik.

Pemeriksaan para saksi kali ini terbagi dalam dua klaster,yaitu klaster saksi dari Kementerian Perindustrian dan dari Kementerian Perdagangan.

Usai sidang, Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Utama, Agus Sudjatmoko, S.H., M.H, mengatakan PT Berkah Manis Makmur bersama perusahaan lain bekerja sama dengan PT PPI dalam rangka stabilisasi harga dan stok gula dalam negeri, karena saat itu sedang kekurangan gula.

PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) mendapat tugas dari Menteri Perdagangan. Namun, PPT tak memiliki kemampuan, karena itu PPI membuka kerja sama dengan perusahaan swasta lainnya.

Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa kerja sama itu melanggar regulasi. Pertama, ketika mengajukan permohonan persetujuan impor, tidak ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Padahal, biasanya untuk importasi gula mentah yang akan diolah menjadi gula kristal putih, tidak perlu ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Importasi gula tak ada kaitan dengan industri. Tak perlu rekomendasi dari Kementerian Perindustrian,” tutur Agus.

“Kedua, terkait Rakortas. Perusahaan swasta tidak pernah diajak Rakortas. Pelaku usaha itu tahunya mereka mendapat orderan dari industri makanan, minuman, dll, untuk suplai gula ke perusahaan susu, perusahaan kopi, dll. Itu sudah mencukupi kebutuhan perusahaan (untuk gaji karyawan). Nah, sekarang ada permintaan dari negara untuk bantu negara karena kekurangan gula. Kalau tak dibantu, pasti terjadi masalah. Biasanya kita dapat kuota. Sekarang dapat penugasan dari negara, tolong dong. Ini ada gula kurang, harga tinggi. BUMN tidak mampu. PPI juga saat itu tidak mampu (keuangan: duit untuk impor; soal devisa). Nah, dimintai tolong oleh negara. Demi Merah Putih dia mau membantu. Sekarang dia ditersangkakan. Itu yang jadi masalah,” jelas Agus Sudjatmoko.

Mendengar keterangan saksi-saksi dalam persidangan hari ini, Agus mengatakan keterangan dari saksi Perindustrian menguntungkan pihaknya. Dia akui ada keterangan yang salah, namun pada sidang berikutnya hal itu akan ditanyakan.

Pada sidang Selasa (8/7/2025) JPU hadirkan 2 saksi dari Direktorat Impor Kemendag RI, yakni saksi Muhammad Yani selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) dan Eko.

Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Utama, yaitu Agus Sudjatmoko, S.H., M.H, mengatakan, kedua saksi memberikan keterangan terkait dengan proses importasi gula tahun 2015 dan 2016.

Menurut keterangan kedua saksi, bahwa importasi gula kristal mentah (GKM) untuk kepentingan produksi. Sehingga impor gula kristal putih (GKP) tidak memerlukan rekomendasi dari Kemenperin RI.

“Dalam dakwaan, JPU mengatakan pengajuan impor (PI) oleh klien kami harus ada rekomendasi dari Kemenperin RI. Padahal, menurut keterangan kedua saksi tadi, tidak perlu rekomendasi Kemenperin RI. Sehingga dakwaan JPU sudah salah,” ujar Agus Sudjatmoko.

Agus Sudjatmoko mengatakan, dakwaan JPU sudah dipatahkan oleh keterangan kedua saksi tersebut. Agus Sudjatmoko, S.H., M.H merupakan advokat dari Kantor Law Firm Soesilo Aribowo yang beralamat di Jakarta Selatan.

Agus menjelaskan, ketika ingin mengajukan permohonan pengajuan impor, syarat-syaratnya sudah disampaikan. Bila syaratnya kurang, pasti ada penolakan atau dikembalikan. Namun, kalau sudah diterima, maka sudah dianggap lengkap.

Agus juga mengatakan, pada dasarnya pelaku usaha tidak tahu entah ada kekurangan stok gula atau tidak. Itu urusan internal instansi bersangkutan. Sehingga pelaku usaha tak boleh disalahkan.

“Dakwaan JPU sudah terpatahkan oleh keterangan kedua saksi. Pertama, ternyata rekomendasi Kemenperin RI tidak diperlukan. Kedua, soal Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tahun 2015 tentang pengajuan impor gula pada Desember ada 2 Rakortas, ternyata disebutkan ada penugasan PT PPI,” katanya.

Agus Sudjatmoko berharap keterangan kedua saksi tersebut dapat meringankan kliennya, sehingga tidak dinyatakan bersalah.** (Rika)