![]()
Jakarta – MCN.com – Tom Lembong membacakan pledoinya setelah dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Pembacaan pledoi itu diucapkan Tom dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/7/2025). Selain Tom, penasehat hukumnya juga membacakan pledoi.
Sebelumnya, jaksa meyakini bahwa Tom Lembong terbukti bersalah dan terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar.
Dalam pledoinya yang berjudul “Di Persimpangan” Tom menyinggung adanya dugaan campur tangan penguasa dalam kasus yang menjeratnya sebagai terdakwa. Mulanya Tom menyebut bahwa ia ditarget saat mulai bergabung dengan tim sukses Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, salah satu paslon di Pilpres 2024 lalu.
“Sepanjang tahun 2023 saya semaksimal mungkin membantu segala upaya agar Bapak Anies Baswedan dapat dicalonkan sebagai calon presiden RI. Sprindik yang pertama atas impor gula 2015-2016 diterbitkan oleh jaksa pada 3 Oktober 2023. Meskipun demikian saya resmi bergabung pada tim kampanye nasional pada 4 November 2023.
Waktu penerbitan sprindik ini bukan sesuatu yang kebetulan. Menurut Tom, sinyal dari penguasa sangat jelas. “Saya bergabung ke oposisi maka saya terancam dipidana. Sinyal itu jelas bagi semua pengamat saat sprindik diterbitkan kepada saya. Sinyal itu sangat jelas saat saya ditangkap dan dipenjarakan. Dan sinyal itu semakin jelas bagi semua pada hari ini,” ucap Tom dalam pledoinya.
Tom juga menjelaskan selama proses penanganan kasusnya, dirinya merasa Kejagung seolah membangun konstruksi tuduhan kepadanya agar tetap dinyatakan bersalah.
Misalnya, pada saat penetapan Tom sebagai tersangka, Kejagung menyebut kerugian negara mencapai Rp 400 miliar. Namun, setelah dilakukan perhitungan oleh BPKP, kerugian negara kasus importasi gula berubah menjadi sebesar Rp 578,1 miliar.
“Dalam proses hukum yang dijalankan jaksa terhadap saya, jaksa seenaknya dan seterang-terangnya, karena politik, menggeser gawang. Pada hari saya ditangkap dan ditahan, jaksa mengatakan bahwa tindak pidana saya adalah merumuskan sejumlah kebijakan yang merugikan negara. Pertama, bahwa kebijakan saya memberi kepada industri gula nasional sejumlah keuntungan yang seharusnya diraup oleh industri gula BUMN sehingga BUMN kehilangan peluang profit dan dinyatakan sebagai kerugian negara. Saat itu pun banyak warga kita juga bingung atas tuduhan tersebut dan mereka mengomentari di media sosial,” ucap Tom lagi.
“Kedua, dalam konferensi pers itu jaksa menuduh saya dan pebisnis swasta merugikan konsumen dengan menjual gula yang diimpor dengan harga lebih tinggi dari harga eceran tertinggi. Tapi beberapa bulan kemudian, dalam dakwaan yang diterbitkan terhadap Tom Lembong, jaksa menggeser gawang dengan sepenuhnya, dengan mengganti kedua tuduhan itu dengan tuduhan baru. Pertama, bahwa kebijakan Tom dan industri swasta membuat PT PPI membayar harga kemahalan untuk gula putih yang PT PPI beli dari industri gula swasta tersebut untuk dipakai dalam meredam gejolak harga gula nasional.
Kedua, bahwa dengan membuat industri gula swasta mengimpor bahan baku (gula mentah) dan bukan mengimpor barang jadi (gula putih), kebijakan Tom dan manajemen PT PPI dan para industri gula swasta mengakibatkan kerugian negara karena impor bahan baku dikenakan tarif masuk yang lebih rendah ketimbang tarif masuk untuk impor barang jadi. Membayar biaya masuk yang lebih rendah dinyatakan oleh jaksa dan BPKP menyebabkan kerugian negara karena Bea Cukai sebenarnya bisa menarik biaya masuk yang lebih tinggi.
“Untuk tuduhan kedua ini, mohon maaf, kalau sampai majelis hakim membenarkan, bahwa memilih untuk mengimpor bahan baku dan bukan mengimpor barang jedi, merupakan sebuah tindakan pidana, karena importir akan membayar biaya masuk yang lebih rendah, maka majelis hakim secara de facto menyatakan secara yuridis hilirisasi industri indonesia adalah kegiatan ilegal atau melanggar hukum. Konsekuensinya adalah industri jangan lagi impor bahan baku, tapi wajib impor barang jadi saja supaya selalu bayar biasa masuk lebih tinggi. Kita tak usah bangun industri pengolahan karena impor bahan baku merupakan sebuah tindakan pidana yang mengakibatkan kerugian negara,” jelas Tom.
Tom mengatakan, produksi gula dalam negeri tidak mencukupi hingga akhir tahun 2015. Ini terlihat dari keterangan saksi dan ahli dalam persidangan, bahwa stok gula nasional terus menurun sepanjang tahun 2015, dari sekitar 1,2 juta ton di awal tahun 2015, menjadi hanya 840.000 ton dan bahkan 800.000 ton di akhir tahun 2015,” jelas Tom.
Tom juga membantah tuduhan soal harga beli dan jual PT PPI di atas harga patokan petani (HPP). Dia menjelaskan, HPP adalah harga minimum.
Penasehat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan dakwaan jaksa terhadap Tom semuanya terbantahkan di persidangan. Ari mengatakan, kebijakan yang dibuat Tom malah meningkatkan pendapatan negara. “Karena bermanfaat untuk menghidupkan industri pengolahan, menyerap tenaga kerja, meningkatkan pendapatan negara melalui pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan memperkuat daya saing industri dalam negeri,” kata dia.
Sejumlah tokoh turut hadir dalam sidang tersebut, antara lain, Gubernur Jakarta 2017–2022 Anies Baswedan, mantan Wakapolri Komjen Polisi (Purn) Oegroseno dan Wakil Ketua KPK 2015–2019 Saut Situmorang, politikus senior PPP Habil Marati, eks Komisaris Ancol, Geisz Chalifah; pakar hukum tata negara Refly Harun, eks Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu dan pakar hukum pidana UI, Gandjar Laksmana Bonaprapta.
Anies Baswedan, mantan Gubernur DKI Jakarta mengingatkan majelis hakim bahwa persidangan perkara dugaan korupsi impor gula terdakwa mantan Mendag Tom Lembong mendapat perhatian media internasional. (Rika)



More Stories
Irvian Bobby Mahendro dan 6 Rekannya Dituntut Hukuman Penjara, Denda Hingga Ratusan Miliar
Saksi Ahli Agung Firman Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Nadiem Makarim
Sidang Kasus Sertifikasi K3, Irvian Bobby Mahendro Serahkan Dokumen Kendaraan Ke Majelis Hakim