Juni 17, 2026

Mantan Jaksa PN Jakarta Barat Azam Akhmad Akhsya Divonis 7 Tahun Penjara

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, kepada mantan Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (8/7/2025).

Perbuatan Azam melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum. Azam juga diminta membayar denda sebesar Rp 11,7 miliar.

Menurut Ketua Majelis Hakim, Sunoto, uang yang ditilap Azam diterima dari tiga orang penasihat hukum korban investasi Robot Trading Fahrenheit, yakni Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung, dan Brian Erik First Anggitya, pada saat eksekusi perkara tersebut.

Rinciannya, sebesar Rp 3 miliar dari Bonifasius, Rp 8,5 miliar dari Oktavianus, serta Rp 200 juta dari Brian.

Uang hasil korupsi Azam digunakan antara lain untuk keperluan pribadi asuransi sebesar Rp 2 miliar, deposito Rp 2 miliar, pembelian properti Rp 3 miliar, dan umrah serta keperluan lain Rp1 miliar.

Vonis hakim juga dijatuhkan untuk terdakwa Oktavianus Setiawan dan Bonifasius Gunung. Oktavianus divonis pidana penjara selama 4 tahun dan enam bulan, sedangkan Bonifasius selama 4 tahun. Kedua terdakwa juga dijatuhkan hukuman denda masing-masing senilai Rp 250 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan.

Kedua penasihat hukum tersebut secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu.

**(R/N)