![]()
Jakarta – MCN.com – Winda Arshani terlibat sengketa tanah (perdata) melawan sebuah perusahaan di Pengadilan Negeri (PN) Rantau, Kalimantan.
Winda merasa dirugikan dalam proses persidangan karena tidak dihadirkan saat pemeriksaan bukti tertulis asli milik perusahaan. Ia menduga bukti kunci perusahaan, yaitu Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKKT) dan kwitansi notaris, palsu.
Meski mengajukan keberatan, Hakim Ketua Iyud Nugraha diduga tidak mengindahkan dan mengubah jadwal sidang sehingga Winda tak bisa hadir. Perusahaan memenangkan perkara di PN dan pada tingkat banding.
Winda kemudian melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan melaporkan perilaku hakim PN Rantau (Iyud Nugraha, Dwi Armi Okik Arisandi, Fahru Nurisya) dan Panitera Mulyadi ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung.
Winda Arshani kembali mendatangi Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) hari ini, Jumat (4/7/2025). Kunjungannya untuk menindaklanjuti laporan dugaan malpraktik dan ketidakadilan yang dialaminya dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Rantau, sekaligus melaporkan temuan baru berupa dugaan praktik suap melibatkan oknum di MA.
Winda menyampaikan kepada Bawas bahwa selama persidangan di PN Rantau, dirinya dan kuasa hukumnya tidak pernah dihadirkan saat pemeriksaan bukti tertulis asli milik perusahaan lawan. Ia mencurigai adanya kesengajaan dari hakim, khususnya Ketua Majelis Hakim Iyud Nugraha, yang merubah jadwal sidang sehingga mereka tidak bisa hadir dan mengajukan keberatan terhadap keaslian bukti tersebut.
Dua bukti kunci perusahaan yang dipertanyakan Winda adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKKT) dan sebuah kwitansi notaris.
“Kami tidak pernah melihat aslinya ada unsur kesengajaan hakim mengubah-ubah jadwal sidang supaya kami tidak hadir. Hari itu kami sudah mengajukan keberatan agar kami hadir tapi tidak diindahkan oleh hakim, ketua hakim yaitu Iyud Nugraha,” ujar Winda, dikutip dalam pertemuannya dengan Bawas.
Winda meyakini kedua bukti tersebut palsu. SKKT disebutnya memiliki tiga versi berbeda: satu tanpa nomor surat, satu tanpa tanda tangan, dan satu lagi dengan nomor dan tanda tangan. Sementara kwitansi notaris yang diklaim sebagai bukti pembayaran balik nama di tanggal 10 Juli, dinilainya tidak logis karena proses jual beli tanah terjadi pada 1 Agustus. “Gak mungkin kita bayar notaris dulu baru beli tanahnya. Itu tidak valid dan tidak otentik,” tegasnya. Meski diragukan keasliannya, bukti-bukti inilah yang menjadi dasar hakim memenangkan perusahaan dan menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Winda tidak mengikat secara hukum.
Tidak menerima putusan, Winda mengajukan kasasi ke MA. Dalam proses kasasi inilah, ia menemukan kejadian yang lebih mencengangkan. Ia mengaku bertemu dengan seorang oknum di lingkungan MA yang masih aktif dan “bukan posisi kaleng-kaleng”. Oknum tersebut menawarkan untuk memastikan kemenangan Winda dalam kasasi.
“Ia menyampaikan ia bisa membantu saya untuk menang di kasasinya tapi ada angka yang harus saya penuhi yaitu 2 miliar,” papar Winda. Tawaran itu disampaikan kemarin dan hari ini. Menurut pengakuannya, oknum itu menyatakan lebih memilih membantu Winda meski dengan bayaran lebih kecil karena posisinya dianggap benar, daripada mengambil uang besar dari perusahaan lawan yang berisiko tinggi.
“Saya adukan kesini dengan niat adalah berarti jual-beli kemenangan itu ada. Gak heran, saya pikir itu hanya terjadi di PN dan di PT ternyata di MA pun terjadi. Makanya saya datang hari ini mengadukan supaya kasasi saya diperhatikan karena saya gak sanggup bayar 2 miliar tapi perusahaan sanggup,” jelas Winda dengan nada prihatin. Ia memohon Bawas mengawasi proses kasasinya agar tidak dikalahkan oleh pihak yang mampu membayar.
Winda telah melaporkan perilaku hakim PN Rantau (Iyud Nugraha, Dwi Armi Okik Arisandi, Fahru Nurisya) dan Panitera Mulyadi ke Komisi Yudisial (KY). Namun, hingga kini KY menyatakan masih melakukan analisis dan verifikasi karena banyaknya bukti yang diajukan Winda.
Di ranah pidana, Winda memiliki dua Laporan Polisi (LP) di Polda Metro Jaya terkait dugaan penggelapan dan penipuan. LP ini sempat ditutup sepihak oleh penyidik, namun dibuka kembali setelah Winda melapor ke Wakil Presiden dan Divisi Hukum (Dumas) Mabes Polri. Hasil gelar perkara menyatakan terbukti secara pidana. Winda baru menerima Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) terbaru tanggal 3 Juli 2025 yang menyatakan penyidikan akan dilanjutkan. Meski demikian, Winda mengeluhkan kelambanan proses. “Bayangkan lah dari bulan Juli 2023… sekarang 2025, masih gini-gini. Jalannya lama sekali… seperti kura-kura,” keluhnya.
Winda menegaskan memiliki setidaknya 30 bukti yang telah diserahkan ke berbagai lembaga, termasuk Bawas, KY, Mabes Polri, Polda Metro Jaya, dan berkas kasasi di MA. Ia menyayangkan pihak lawan hanya mengandalkan dua bukti yang diyakininya palsu namun bisa memenangkan perkara di tingkat pertama dan banding.
“Harapan saya, agar laporan saya ini bisa ditindaklanjuti dengan sejujur-jujurnya dan saya harap hakim-hakim dan polisi mempunyai integritas yang tinggi,” pungkas Winda Arshani, berharap perjuangannya selama ini membuahkan keadilan yang sesungguhnya. Ia menegaskan komitmennya. “Enggak Bang, saya gak sanggup (membayar suap). Saya lebih mengikuti, ya ‘No Viral No Justice,’ Bang. Makanya saya berani ‘speak up’ sekarang,” tuturnya.
Jual beli kemenangan dalam persidangan tak hanya terjadi di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi, tapi mentalitas pejabat korup itu juga ada dalam diri oknum Mahkamah Agung kita. Dinaikkan gaji setinggi apa pun oleh pemerintah, jiwa kerakusan dan keserakahan itu tetap hidup bila tak dikawal dengan tangan besi.* (R/N)



More Stories
Irvian Bobby Mahendro dan 6 Rekannya Dituntut Hukuman Penjara, Denda Hingga Ratusan MiliarÂ
Saksi Ahli Agung Firman Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Nadiem Makarim
Sidang Kasus Sertifikasi K3, Irvian Bobby Mahendro Serahkan Dokumen Kendaraan Ke Majelis Hakim