Juni 29, 2026

Penasehat Hukum Lisa Rachmat Tanggapi Upaya Banding JPU: Tak Usah Sampai Rampok Harta Terdakwa

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Jaksa Penuntut Umum pada Pengadilan Tipikor Jakarta melakukan banding atas Vonis 11 Tahun Lisa Rachmat. Menanggapi hal itu, Penasehat Hukum Lisa Rachmat, Andi Syarifuddin mengatakan permintaan banding itu tidak berdasar. Ada sekian keganjilan dalam perkara ini, termasuk barang bukti yang tak pernah dihadirkan di persidangan.

Jaksa banding atas putusan vonis 11 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Lisa Rachmat oleh Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat. Menurut hakim, Lisa Rachmat telah terbukti bersalah menyuap tiga hakim PN Surabaya, pembebas Ronald Tanur.

Adapun alasan Jaksa Banding karena barang bukti berupa uang asing yang disita oleh Penyidik Kejaksaan Agung RI dari suami Lisa Rachmat, dan dari adik kandung Lisa Rachmat, dan juga dari dompet milik Lisa Rahmat sebesar kurang lebih Rp 27 miliar jika di rupiahkan, dimana dengan barang bukti tersebut Majelis Hakim sependapat dengan Penasehat Hukum Lisa Rachmat bahwa barang bukti tersebut patut atau harus dikembalikan kepada terdakwa karena perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa Lisa Rachmat adalah pemberi suap, bukan penerima suap. Artinya tentu uang yang dipergunakan oleh Lisa Rachmat sudah tidak ada pada Lisa Rachmat dan keluarga Lisa Rachmat.

Hakim juga menyakini bahwa uang suap dalam kasus ini sudah diserahkan kepada Majelis Hakim PN Surabaya, pembebas Ronald Tanur dan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, maka dapat dipastikan bahwa uang yang disita dari suami Lisa Rachmat dan adiknya serta dari dompet milik Lisa Rachmat itu tidak memiliki keterkaitan dengan perkara yang didakwakan kepada Lisa Rachmat. Karena itu, majelis hakim memutuskan bahwa uang yang disita tersebut harus dikembalikan kepada yang lebih berhak, yaitu suami Lisa Rahmat, adik kandung Lisa Rachmat, dan juga Lisa Rachmat.

Alasan JPU banding tersebut tidak memiliki dasar hukum. Dengan alasan bahwa Lisa Rachmat dituduh atau didakwa menyuap tiga Hakim Pembebas Ronal Tanur di PN Surabaya sebesar kurang lebih Rp 3 miliar, dan Lisa Rachmat juga dituduh melakukan perbuatan jahat dengan Zarof Ricar untuk menyuap Hakim Agung di MA atas kasasi Ronald Tanur, maka kalau ditotalkan Lisa Rachmat dituduh atau didakwa menyuap hakim kurang lebih Rp 8 miliar. Seharusnya uang itulah yang disita oleh Penyidik Kejaksaan Agung sebagai barang bukti hasil kejahatan, bukan uang yang tidak ada hubungannya dengan tindak pidana yang didakwakan kepada Lisa Rachmat kemudian disita untuk dirampas oleh negara.

Dalam dakwaan JPU, Lisa Rachmat dituduh memberikan suap, artinya Lisa Rachmat yang memberi. Kalau memberi, logikanya barang atau uang tersebut telah berpindah ke penerima suap. Bagaimana mungkin barang bukti berupa uang yang ada pada suami Lisa Rachmat dan adik kandung Lisa Rachmat, serta uang yang ada di dompet milik Lisa Rachmat disita dan dijadikan barang bukti kemudian diminta kepada Majelis Hakim agar barang bukti tersebut disita atau dirampas untuk negara. Jangan sampai masyarakat beranggapan bahwa negara dijadikan alat dengan alasan keadilan untuk mengambil hak orang lain.

Dalam prakteknya, Penyidik boleh menyita suatu barang milik orang lain dalam penggeledahan yang sedang dilakukannya itu, jika barang tersebut diduga keras diperoleh dari hasil tindak kejahatan, atau barang yang dipergunakan untuk melakukan tindak kejahatan dan/atau barang yang disitanya itu ada hubungannya dengan tindak pidana yang sedang diselidikinya itu. Dan, apabila barang yang disita tidak ada hubungan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki, maka Penyidik harus membuat sprindik baru jika barang yang disitanya itu diduga hasil dari kejahatan atau barang yang dipergunakan untuk melakukan tindak kejahatan.

Jika barang yang disita oleh penyidik tidak ada hubungan dengan tindak pidana yang diselidikinya itu, dan juga Penyidik tidak menemukan tindak pidana lain yang ada hubungan dengan barang sitaan itu, maka Penyidik berkewajiban untuk mengembalikan barang sitaan tersebut kepada pemilik yang sah, bukan malah dibawa ke Pengadilan dan dijadikan barang bukti dan dimohonkan untuk dirampas bagi negara.

Lisa Rachmat juga menyatakan banding melalui Penasehat Hukumnya atas Putusan Majelis Hakim yang memvonis Lisa Rachmat 11 tahun penjara, dengan alasan bahwa Putusan Hakim tersebut tidak memenuhi unsur Asas Kepastian Hukum, Asas Keadilan dan Asas Manfaat. Hakim dalam memutus perkara itu dihadapkan dengan tiga asas hukum tersebut, dan dalam putusannya diwajibkan adanya salah satu asas yang unsurnya terpenuhi dari ketiga asas tersebut atau ketiga-tiganya unsur asas tersebut terpenuhi.

Terkait tentang “Asas Kepastian Hukum” harus sesuai dengan fakta di persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam persidangan kasus Lisa Rachmat yang digelar di PN Jakarta Pusat itu ditemukan fakta yang bertentangan dengan Asas Kepastian Hukum, yaitu ditemukan fakta dalam persidangan bahwa Lisa Rachmat itu bukan tertangkap tangan sebagaimana dipublikasikan di awal kasus ini.

Faktanya, kasus ini sudah terjadi beberapa bulan lalu, kemudian baru dilakukan penangkapan, penggeledahan dan penyitaan tanpa didahului dengan proses Penyelidikan, Penyidikan, Penggeledahan dan Penyitaan yang sah, sehingga proses ini bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Artinya, proses hukum tersebut diawali dengan proses hukum yang tidak sah, terus Asas Kepastian Hukumnya ada dimana?

Ditemukan fakta dalam persidangan bahwa semua saksi fakta yang dihadirkan oleh JPU di persidangan, tidak ada satu saksi pun yang melihat langsung, mendengar langsung, dan/atau mengalami langsung, tentang peristiwa hukum yang dituduhkan kepada Lisa Rachmat. Begitupun alat bukti lainnya, seperti Alat Bukti Surat, Saksi Ahli, Alat Bukti Petunjuk, dan Alat Bukti Pengakuan. Dari kelima alat bukti tersebut tidak ada satupun alat bukti yang bisa menjelaskan peristiwa pidana yang dituduhkan kepada Lisa Rachmat, terkecuali pengakuan Erintuah Damanik. Pengakuan Erintuah Damanik tersebut berdiri sendiri dan tidak didukung dengan alat bukti lain, sehingga tidak memenuhi kualitas sebagai alat bukti.

Begitu juga barang bukti yang ditunjukkan oleh JPU di persidangan berupa uang hasil sitaan penyidik dari ketiga Majelis Hakim pembebas Ronal Tanur di PN Surabaya itu, tidak ada satupun alat bukti yang menjelaskan bahwa uang yang disita Penyidik dari ketiga hakim pembebas Ronal Tanur itu bersumber dari Lisa Rachmat.

Terkait Asas Keadilan, bagaimana bisa dikatakan adil, jika Meirizka Widjaja, Ibu dari Ronald Tanur didakwa oleh JPU sebagai orang yang memberikan uang kepada Lisa Rachmat dengan tujuan untuk menyuruh menyuap hakim, tapi dituntut 4 tahun penjara oleh JPU dan divonis oleh majelis hakim 3 tahun penjara, sementara Lisa Rachmat adalah orang yang disuruh menyuap hakim dituntut oleh JPU 14 tahun penjara dan divonis oleh Majelis Hakim 11 tahun penjara, terus adilnya di mana?

Terkait Asas Kemanfaatan, itu tidak mungkin ada jika Asas Kepastian Hukum dan Asas Keadilannya tidak ada. Yang ada justru masyarakat berpendapat bahwa Penegak Hukum di Indonesia ini bermasalah, tidak melakukan penegakan hukum dengan baik berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga masyarakat tidak lagi percaya kepada penegakan hukum di Republik ini, dengan slogan “hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah”.

“Kami selaku penasehat hukum berharap agar Hakim Pengadilan diatasnya bisa bersikap lebih berani dalam mengambil keputusan yang lebih adil dan bijaksana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, yang bersesuaian dengan fakta hukum yang terungkap di pengadilan tingkat pertama, bukan keputusan dengan dasar kasusnya viral atau adanya tekanan dari pihak manapun,” pungkas Andi Syarifuddin, Kuasa Hukum Lisa Rachmat. **(HN)