Juni 29, 2026

Sidang Tom Lembong, Saksi Ahli Ganjar Laksamana Ingatkan Bias Keadilan dan Kebenaran Pada Kasus Lama Yang Disidangkan Sekarang

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Sidang kasus importasi gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Tom Lembong digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/5/2025) dengan agenda mendengarkan saksi ahli yang meringankan (a de charge), yakni Ganjar Laksamana Bona Prapta, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 pengusaha swasta akibat menerbitkan surat izin impor gula periode 2015-2016. Izin itu tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Akibat perbuatannya Tom didakwa melanggar Pasal 2 ayat atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam keterangannya,Ganjar Laksamana mengatakan hukum acara pidana bertujuan menemukan kebenaran materiil, yang sifatnya substantif dan bukan sekadar prosedural.

Ganjar mengatakan bahwa seringkali kebenaran materiil ini kurang digali dengan sungguh-sungguh, misalnya dari keterangan saksi.

“Kita sama-sama tahu, bahkan 100 orang pun bisa bermufakat jahat. Jadi, menggali kebenaran materiil menjadi tanggung jawab hakim, jaksa, dan pengacara. Maka, perlu sekali melakukan pendalaman-pendalaman yang sifatnya ekstra faktual,” jelas Ganjar Laksamana.

Ganjar menambahkan, mengungkapkan kasus yang sudah lama sangat berisiko terhadap keadilan dan kebenaran materiil. Alat bukti harus sedemikian valid.

“Saya perlu ingatkan, bahwa peristiwa yang sudah lama terjadi, besar kemungkinan bias keadilan. Karena waktu yang sudah lama itu dapat membuat setiap orang, pelaku, dan siapa pun yang terlibat, sudah lupa. Sehingga proses pengungkapan kebenaran materiil tidak berbanding lurus dengan upaya kebenaran. Ini menjadi latar belakang filosofis mengapa tindak pidana itu pengungkapannya dibatasi.

“Dibatasi, karena demi menjaga hukum itu sendiri. Kalau sampai batas tertentu, negara tidak sanggup mengungkapkan kebenaran, ya ditangguhkan. Jangan dipaksakan. Tindak pidana itu dibatasi, juga supaya penegak hukum tidak terbebani. Di sisi lain, ada keadilan bagi pelaku. Menyembunyikan kejahatan itu menimbulkan kesengsaraan tersendiri,” tuturnya.

Terkait dengan pidana tambahan, Ganjar menegaskan bahwa pidana tambahan tidak berdiri sendiri, tetapi mengikuti pidana pokok. Bila pidana pokok terbukti, maka pidana tambahan dapat dijatuhkan. Pasal 18 hanya bisa diterapkan setelah ada putusan hakim. Demikian pula, bila Pasal 55 tidak diuraikan, maka dakwaan itu tidak jelas.

Ganjar juga mengatakan, kesalahan administratif terjadi dalam pelaksanaan suatu kebijakan. Harus dibuktikan bahwa kebijakan yang dikeluarkan itu bermaksud menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Namun, dalam keadaan tidak ada komunikasi, apalagi kesalahan pada level pelaksanaan, maka kesalahan tidak bisa dituduhkan kepada pejabat.

Saksi ahli juga mengatakan tidak boleh ada ego sektoral. Perlu ditanyakan kenapa audit BPKP yang lama itu tidak dianggap sah lagi sehingga harus dibuat audit yang baru sehingga membuat seseorang jadi terdakwa.

Usai sidang, Tom Lembong mengatakan kepada awak media, bahwa dirinya senang dengan keterangan saksi ahli dari Universitas Indonesia itu. “Sudah terang sekali keterangan ahli itu,” ujar Tom Lembong.

“Dari awal, kami sudah sesuai aturan. Kita bertujuan menstabilkan dan menurunkan harga bahan pokok. Kita yakin tujuan kita baik, bukan berakibat buruk. Dan, kita semua bertindak sesuai batas wewenang masing-masing. Kita kerja sama dengan pihak swasta sesuai aturan. Bahkan, saya tidak pernah bertemu mereka, pelaku industri swasta itu,” ujar Tom Lembong.

Dia tertarik dengan penjelasan saksi ahli terkait niat jahat. Semua saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan mengatakan tidak ada campur tangan dari Tom Lembong atau niat jahat, karena dari awal Tom selalu berniat baik dan jujur. Data BPS juga menjelaskan tidak ada masalah saat itu. “Persetujuan impor itu niatnya baik, dan hasilnya memang baik,” pungkas Tom Lembong. ** (Rika)