![]()
Jakarta – MCN.com – Sidang kasus dugaan tindak pidana pemukulan yang dilakukan Andi Aziz Kr Ngambe digelar di Ruang Sidang Ali Said Lantai 3 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,Jl. Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (25/6/2025).
Diketahui, Andi Aziz telah memukul pengacara Eggy Sudjana, yang terjadi Jl. Tanah Abang II No.19 C-D lantai 1, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, yang awalnya untuk mengajukan pemutusan Surat Kuasa.
Perkara pidana dengan Nomor Perkara 101/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt Pst itu digelar dengan agenda saksi atas terdakwa Andi Aziz Kr Ngambe. JPU menghadirkan saksi Eggy Sudjana
Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim E Hariyanto, S.H, dengan anggota majelis Purwanto S. Abdullah dan Ali Muhtarom, serta panitera Haryanto dan Andre.
Dalam persidangan kali ini Tim Jaksa Penuntut Umum datang dari Kejari Jakarta Pusat.
Para awak media pun tak berhenti untuk melakukan liputan jurnalistik agar masyarakat mendapat informasi yang tepat terkait kasus ini. * (HN)



More Stories
Saksi Ahli Agung Firman Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Nadiem Makarim
Sidang Kasus Sertifikasi K3, Irvian Bobby Mahendro Serahkan Dokumen Kendaraan Ke Majelis Hakim
Sidang Perdana Kasus Korupsi Bea Cukai, Penasihat Hukum Dr Dinalara Sebut Dakwaan JPU Tak Jelaskan Tujuan Perbuatan