![]()
Jakarta – MCN.com – Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Dr Safrianto Zuriat Putra, S.H, M.H, dalam keterangannya kepada jurnalis menjelaskan telah menerima pelimpahan 9 tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi minyak mentah di PT Pertamina periode 2028-2023.
Hal itu diungkapkan Kejari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra, S.H, M.H, kepada awak media di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin sore (23/6/2025).
Kasus terkait korupsi tata kelola minyak mentah diproduksi PT Pertamina Subholding dan kontraktor kontrak kerja sama KKS 2028-2023.
“Kami menerima penyerahan sembilan tersangka dan barang bukti, atas nama tersangka dengan inisial RS, CC, MK, MKAR, GLT, DW, AP, SPS, dan IYF,” tutur Safrianto.
Dengan demikian, masing-masing tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Mereka ditempatkan di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Agung, Rutan Salemba Cabang Jakarta Selatan dan Rutan KPK.
Selama 20 hari ke depan para terdakwa ditahan sementara menunggu jaksa penuntut umum menyelesaikan surat dakwaan dan proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
**(Rika)



More Stories
Saksi Ahli Agung Firman Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Nadiem Makarim
Sidang Kasus Sertifikasi K3, Irvian Bobby Mahendro Serahkan Dokumen Kendaraan Ke Majelis Hakim
Sidang Perdana Kasus Korupsi Bea Cukai, Penasihat Hukum Dr Dinalara Sebut Dakwaan JPU Tak Jelaskan Tujuan Perbuatan