![]()
Jakarta – MCN.com – Sidang kasus vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (20/6/2025).
Jaksa penuntut umum hadirkan empat terdakwa. Mereka adalah petugas sekuriti Sepyoni Nur Khalida, staf PN Surabaya Puguh, mantan Wakil Ketua PN Surabaya Dju Johnson Mira Mangngi dan mantan Advokat Lisa Rachmat.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Iwan Irawan, S.H, M.H, dengan anggota Sri Hartati, S.H, M.H dan Andi Saputra, S.H, M.H.
Saksi pertama adalah sekuriti PN Surabaya, Sepyoni Nur Khalida. Jaksa melontarkan pertanyaan seputar hubungan Sepyoni dengan Lisa Rachmat dan Rudi Suparmono. Sepyoni menjelaskan beberapa kali Lisa Rachmat mengontaknya hanya untuk memastikan kontak dengannya. Selebihnya, Sepyoni tak tahu-menahu pertemuan dan pembicaraan Lisa dan Rudi.
Sepyoni mengaku mengenal Lisa Rachmat sebagai seorang pengacara di Surabaya.
Kontak Lisa ke Sepyoni hanya lewat telpon dan WA.
Saksi Puguh, adalah staf PN Surabaya. Bekerja di PN Surabaya sejak 1980-an dan jadi PNS pada 2012.
Saksi ketiga adalah Dju Johnson Mira Mangngi yang merupakan mantan Wakil Ketua PN Surabaya. Dan, keempat ada saksi Lisa Rachmat.
Mantan Wakil Ketua PN Surabaya Dju Johnson Mira Mangngi mengatakan dirinya dipanggil Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono dan disampaikan bahwa susunan majelis hakim untuk perkara Ronald Tannur ditunjuk Rudi Suparmono.
Penetapan majelis khusus itu hanya disampaikan secara lisan kepada Wakil Ketua PN Surabaya. Tanpa diskusi. Rudi katakan dirinya sudah siapkan majelis hakim tersebut dan Dju Johnson tinggal mencatat saja
Lisa Rachmat mengatakan, saat penggeledahan di rumahnya dia tak ada di rumah.
Lisa mengaku mengenal Mangapul lewat orang PN Surabaya. Sebagai pengacara, Lisa tak pernah bersidang dengan Mangapul. Saat pertama bertemu Mangapul, Lisa memperkenalkan diri. “Pak, kebetulan saya menangani perkara Ronald Tannur.”
Lisa mengatakan memberi uang kepada Mangapul, berupa uang rupiah dan pecahan dollar Singapura.
Lisa Rachmat mengatakan dirinya tidak menentukan susunan majelis hakim dalam perkara Ronald Tannur. Dia hanya mengatakan mengenal Mangapul dan Heru. Dengan Mangapul dia sering sharing.
“Waktu saya ketemu Pak Rudi tak dibilang siapa-siapanya anggota majelis,” tutur Lisa.
Pertemuan Lisa Rachmat dengan Rudi Suparmono di Lantai 5 untuk memberikan flashdisk.
Kalau dengan Zarof Ricar, Lisa katakan hanya meminta tolong. “Lalu, Pak Zarof bilang, disiapkan berapa, lalu saya kasih Rp 5 miliar,” ujar Lisa kepada majelis hakim.
Hakim yang bertanya kepada Lisa kadang ngotot. Namun, Lisa beberapa kali memotong pembicaraan hakim karena dia tahu pernyataan itu tidak benar atau tidak tepat pada konteksnya.
Dalam perkara ini, mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono didakwa jaksa penuntut umum menerima suap sebanyak 43.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 511.536.600. Uang itu diterima dari Lisa Rachmat.
Rudi juga didakwa menerima gratifikasi. Uang itu diduga didapatkan Rudi tak hanya ketika bertugas di Surabaya.
Jaksa menuturkan, uang itu ditemukan saat penggeledahan di rumah Rudi di Jalan Cempaka Putih Barat XIV A/B-6, Jakarta Pusat, pada 14 Januari 2025.
Atas dugaan penerimaan suap tersebut, Rudi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Dan, atas penerimaan gratifikasinya, Rudi Suparmono didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ** (Rika)



More Stories
Saksi Ahli Agung Firman Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Nadiem Makarim
Sidang Kasus Sertifikasi K3, Irvian Bobby Mahendro Serahkan Dokumen Kendaraan Ke Majelis Hakim
Sidang Perdana Kasus Korupsi Bea Cukai, Penasihat Hukum Dr Dinalara Sebut Dakwaan JPU Tak Jelaskan Tujuan Perbuatan