![]()
Jakarta – MCN.com – Penasehat hukum Lisa Rachmat, Andi Syarifuddin mempertanyakan kehadiran azas kepastian hukum, azas keadilan, dan azas kemanfaatan dalam vonis majelis hakim. Azas hukum mutlak dalam putusan hukum.
Hal itu diungkapkan Andi Syarifuddin usai mendengar vonis majelis hakim kepada Lisa Rachmat dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025). Majelis Hakim menjatuhkan putusan 11 tahun penjara dan denda Rp 750 juta kepada Lisa Rachmat, penasehat hukum Ronald Tannur.
Lisa Rachmat dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan bersalah dalam pemufakatan jahat dalam perkara vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
Hakim Ketua Rosihan Juhriah Rangkuti yang membacakan amar putusan mengatakan, Lisa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hingga pemufakatan jahat percobaan menyuap majelis kasasi di MA terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 18 dan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, JPU menuntut Lisa Rachmat dengan 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta subsider enam bulan penjara.
Terhadap vonis itu, Lisa Rachmat menyatakan masih pikir-pikir. Dia akan berkonsultasi dengan tim penasehat hukumnya sebelum melakukan tindakan hukum selanjutnya.
Kepada awak media, usai persidangan, Penasehat Hukum Lisa Rachmat, Andi Syarifuddin mengatakan menghormati putusan itu. Namun, secara pribadi, dia memiliki sikap hukum yang menolak putusan itu dengan argumentasi hukum yang memadai.
“Tadi kita dengar bersama keterangan Ibu Lisa bahwa dia pikir-pikir terhadap putusan itu. Kalau persoalan pertimbangan hakim, tentunya kita hormati, karena itu adalah putusan oleh majelis hakim di pengadilan. Tentu kita semua harus menghormati itu. Tetapi ketika ada pertanyaan kepada kami apakah kami sependapat dengan hakim, tentu saja tidak. Kami tidak sependapat dengan majelis hakim. Karena, pada putusan itu hakim dihadapkan dengan tiga azas, yaitu azas kepastian hukum, azas keadilan, dan azas kemanfaatan,” tutur Andi kepada para wartawan yang sudah menunggunya.
Andi mengatakan, “Kalau kita bicara mengenai azas kepastian hukum, memang dari awal perkara ini, kita tahu semua, proses awalnya sudah salah. Itu kan digembar-gemborkan bahwa Lisa tertangkap tangan, tapi dalam persidangan faktanya bahwa Lisa Rachmat tidak tertangkap tangan.
“Seharusnya dilalui proses penyelidikan, penyidikan, perintah penangkapan, penyitaan, serta penggeledahan dan lain-lain. Itu prosesnya. Tapi, faktanya tidak terungkap di Pengadilan. Terkait azas kepastian hukumnya, jelas terlihat tidak ada kepastian hukum di situ. Kedua, dalam persidangan itu kami tidak menemukan satu alat bukti apapun yang dapat menjelaskan perbuatan Lisa Rachmat. Kami juga tidak menemukan dua alat bukti yang menjelaskan bahwa barang bukti itu benar-benar bersumber dari Lisa Rachmat. Itu terkait kepastian hukumnya.”
“Kalau kita bicara azas keadilan, ya bagaimana bisa adil. Katanya, Meirizka menyuruh Lisa Rachmat untuk menyuap hakim. Tapi kita tahu bersama, tadi dalam putusan, Meirizka divonis 3 tahun, sementara Lisa Rachmat divonis 11 tahun. Bagaimana bisa begitu. Ini ada satu peristiwa di mana ramai di media bahwa seorang bandar dibebaskan dan pengedarnya dihukum mati. Ini lucu. Seperti itulah, kira-kira,” ujar Andi.
Sesuai dengan hukum acara, tanggapan Lisa Rachmat terhadap vonis hakim itu diberi waktu satu minggu. Ketika nanti tidak dinyatakan banding, pasti putusan itu jadi incraht. “Seperti tadi saya sampaikan bahwa dalam putusan ini, hakim yang memutuskan perkara ini, dihadapkan pada tiga azas, yaitu kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Karena ketiga azas ini tidak terpenuhi, maka saya melihat azas manfaatnya tidak ada. Azas manfaat itu akan memberikan edukasi kepada masyarakat. Di awal proses kasus ini, sudah tidak ada azas kepastian hukumnya.
Andi mengatakan peristiwa yang menimpa Lisa Rachmat itu, baru dilakukan proses hukum setelah tiga bulan peristiwa itu terjadi. Proses hukumnya dilakukan dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan KUHAP. “Seharusnya proses hukum yang dilakukan secara tidak sah itu, maka putusannya harus dinyatakan batal demi hukum. Seperti itulah kalau kita berbicara hukum,” tegas Andi.
“Bila putusan hakim tanpa berdasar pada tiga azas itu, maka saya secara pribadi mengatakan, putusan itu hanya “berdasarkan cerita”, pendapat pribadi hakim saja, karena mengabaikan tiga azas tadi. Azas itu adalah sakral. Kalau orang hukum itu sama sekali tidak boleh melanggar azas,” ujar Andi.
Ditanya soal langkah hukum banding, Andi mengatakan akan melakukan banding. “Banding pasti diajukan. Pasti. Masih ada waktu,” pungkas Andi Syarifuddin. **(Rika)



More Stories
Ajukan Irvian Bobby Mahendro Sebagai Saksi Mahkota, PH Erfan Dewantara: Demi Mengungkap Fakta Lebih Terang
Sidang Lanjutan TPPU Lintas Negara Toni Budiman Jelaskan Bisnis dan Keuangan
Donny Dwi Yuniansyah Jadi Saksi Sidang Perkara Korupsi LPEI Dengan Terdakwa Hendarto