![]()
Jakarta – MCN.com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi importasi gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (2015-2016) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).
Namun, tim kuasa hukum Tom Lembong melakukan walk out alias keluar meninggalkan persidangan, karena JPU dari Kejaksaan Agung tidak menghadirkan mantan Menteri BUMN Rini Soemarno sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
Melihat JPU tetap melanjutkan pembacaan keterangan Rini di pengadilan, tim kuasa hukum Tom Lembong menyatakan tak hadir dalam persidangan.
Ketua Tim Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, dan kawan-kawan meninggalkan ruang sidang. Mereka berdalih, JPU gagal menghadirkan saksi di persidangan. Selain itu, Ari Yusuf Amir mengatakan, mereka akan kesulitan untuk bertanya langsung dari saksi Rini, padahal itu sangat penting dalam menggali keterangan.
Ari Yusuf Amin berkali-kali menyatakan keberatan dan menolak pembacaan keterangan Rini oleh jaksa penuntut umum.
JPU memberi alasan bahwa sudah berkali-kali menghubungi Rini Soemarno untuk hadir pada pengadilan, namun Rini beralasan tak bisa hadir karena ada hajatan pernikahan keluarga di Jawa.
“Untuk apa kami hadir di sini? Kalau mau dibacakan, majelis baca sendiri saja, kami tidak usah hadir di persidangan ini. Kalau begitu, dalam pembacaan ini kami keluar,” ujar Ari.
Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika akhirnya memutuskan agar keterangan dari Rini Soemarno di tahap penyidikan tetap dibacakan oleh jaksa di muka sidang.
Usai walk out, Ari mengatakan sudah banyak sekali keganjilan yang terjadi dalam proses persidangan ini. Hari ini muncul lagi keganjilannya. Saksi fakta yang diminta oleh JPU tidak hadir di persidangan.
Sesuai dengan Pasal 185 KUHAP menyatakan bahwa keterangan saksi itu sah ketika disampaikan di persidangan. Jadi keterangan saksi itu bukan yang di BAP, tapi yang disampaikan di persidangan. Itu tentunya ada filosofinya. Kenapa, karena di situ ada proses eksaminasi, ada proses Tanya-jawab di sana.
“Kita sama-sama tahu, bahwa proses di penyidikan, kadang-kadang orang dalam kondisi tertekan dan ketakutan. Jawabnya, iya, iya saja, sesuai dengan keinginan penyidik. Tapi di persidangan ia bebas. Di situ ada jaksa, ada pengacara, ada hakim. Jadi kalau saksi tidak dihadirkan di persidangan, hanya dibacakan, ini bahaya sekali. Oleh karena itu kami menolak tegas saksi yang dibacakan tanpa kehadiran di persidangan. Dan oleh karena hakim tetap memutuskan untuk dibacakan, maka kami walk out, kami ijin untuk keluar dan tidak ingin mendengarkan,” tutur Ari.
Rini Soemarno adalah Menteri BUMN yang hadir dalam rapat-rapat yang menentukan apakah Tom Lembong ini bersalah atau tidak. Ini saksi fakta. Nah, alasan tidak bisa menghadirkan Rini karena ada acara keluarga. Jaksa sudah panggil empat kali. Apakah semua itu dengan alasan acara keluarga. Di sisi lain, JPU punya kewenangan untuk menghadirkan dan punya kekuatan menghadirkan secara paksa, ataukah ini yang disebut perintah perintangan penyidikan yang sesungguhnya. Ini harus tegas.
“Di sini Tom Lembong mencari keadilan dengan mendengarkan saksi-saksi fakta ini.Rahmat Gobel sudah datang. Kenapa Rini tidak datang padahal sudah empat kali panggilan. Jika seperti ini proses penegakan hukum, maka kita sulit mencapai keadilan,” tambah Ari.
Ari mengatakan, pemahaman tentang perintangan penyidikan itu adalah yang seperti ini (yang dilakukan Rini). Saksi tidak hadir, tidak mau kooperatif, menghilangkan barang bukti. Itulah perintangan penyidikan.
“Nah, sekarang upaya perintangan penyidikan didiamkan, disahkan. Yang bukan perintangan penyidikan malah diproses hukumnya. Negara kita makin kacau. Kami sudah walk out. Kami tidak mendengarkan, kami tidak mau mengakui,” ucap Ari.
“Dalam proses persidangan ini banyak sekali keganjilan, sudah sejak awal. Namun, karena kita masih berharap agar muncul keadilan, kalian lihatlah sudah berapa kali pergantian hakim. Ada yang kena kasus. Kita harapkan hakim ini muncul kesadaran sebagai penegak hukum. Mereka yang menentukan keadilan. Kalau pengadilan sudah tidak mencerminkan keadilan lagi, Negara bisa bubar,” pungkas Ari.
**(Rika)



More Stories
Irvian Bobby Mahendro dan 6 Rekannya Dituntut Hukuman Penjara, Denda Hingga Ratusan Miliar
Saksi Ahli Agung Firman Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Nadiem Makarim
Sidang Kasus Sertifikasi K3, Irvian Bobby Mahendro Serahkan Dokumen Kendaraan Ke Majelis Hakim