![]()
Jakarta – MCN.com – Sidang kasus Ronald Tannur yang menyeret beberapa hakim Pengadilan Negeri Surabaya, masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pada sidang, Jumat (13/6/2025) jaksa penuntut umum menghadirkan saksi mahkota Erintua Damanik dan Mengapul untuk terdakwa mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono.
Dalam sidang itu, Erintua Damanik memberi keterangan tentang uang yang dia terima dari Lisa Rachmat untuk dibagikan kepada Mangapul, Heru, dan Rudi.
Menanggapi pernyataan dari Erintua Damanik dan Mangapul serta Rudi Suparmono, Penasehat Hukum Lisa Rachmat, Andi Syarifuddin menanggapinya dengan mengatakan bahwa semua pernyataan saksi-saksi dalam sidang pembuktian itu berdiri sendiri-sendiri, tanpa disertai dengan alat bukti utama yang sah.
“Semua pernyataan saksi dalam sidang pembuktian, itu hanya berdiri sendiri tanpa disertai dengan alat bukti utama yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP tentang Alat Bukti. Artinya, pengakuan Erintua Damanik dan saksi lainnya, yang mengaku menerima uang dari Lisa Rachmat, pengakuan mereka tanpa disertai dengan adanya saksi lain yang melihat, mendengar, atau mengalami kalau Lisa Rachmat benar telah memberikan uang suap kepada Erintuah Damanik,” tegas Andi.
Menurut Andi, berdasarkan keterangan Lisa Rachmat pada saat diperiksa sebagai terdakwa, bahwa pada awalnya Erintua Damanik tidak mengaku menerima uang dari Lisa Rahmat karena Erintua Damanik ditempatkan di tahanan yang tidak layak. Akhirnya, Erintua Damanik menyerah dan mau mengaku asalkan dia dipindahkan ke ruang tahanan yg enak, ber-AC. Setelah dipindahkan ke ruangan ber-AC, baru Erintua Damanik mengaku menerima uang dari Lisa Rachmat.
“Kalau benar seperti itu, artinya pengakuan Erintua Damanik itu harus dikesampingkan, atau tidak bisa dijadikan dasar untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa lainnya,” tandas Andi.
Andi mengatakan, terkait barang bukti (uang) yang disita dari Erintua Damanik, kualitas barang bukti tersebut tidak bisa dijamin kualitasnya, karena tidak satupun alat bukti yang bisa menjelaskan bahwa uang atau barang bukti tersebut bersumber dari Lisa Rachmat.
Andi bertanya, mengapa sebelumnya Erintua Damanik tidak mengaku, tapi dalam sidang di Pengadilan Tipikor jakarta, Jumat (13/6/2025) tiba-tiba muncul pengakuan Erintua Damanik seperti itu? Ada apa?
Persidangan masih akan berlanjut. Andi mengingatkan agar fakta persidangan benar-benar diperhatikan. Alat bukti harus bisa dihadirkan penuntut umum agar tidak memberi kesan negara boleh merampok harta warga negara. Hal yang tak bisa dibuktikan di hadapan persidangan, tak harus dipaksakan karena ketentuan KUHAP sudah jelas. Harta yang tak bisa dibuktikan asal-usulnya dan tidak relevan dengan perkara pidana yang ada harus dikembalikan, bukan diambil atau dirampok. ** (Rika)



More Stories
Tempa Fisik Prajurit, Lanal Dumai Gelar Samapta Periode I Tahun 2026
Sidang Sengketa Merek Kenko dan Easy Gel: Penasihat Hukum Tergugat Sebut Gugatan Dianggap Upaya Hambat Proses Pidana
Hendarto Mengaku Dipaksa Lepas PT SMJL, Padahal Tak Berniat Menjual