Mei 26, 2026

Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Para Terdakwa Korupsi APD Covid-19 Senilai Rp 319 M, Erwan: Kami Masih Pikir-Pikir

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Sidang kasus korupsi APD Covid-19 senilai Rp 319 miliar dengan terdakwa Budi Sylvana, Satrio Wibowo, dan Ahmad Taufik berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Majelis hakim memvonis Budi Sylvana 3 tahun penjara, Ahmad Taufik 11 tahun, dan Satrio Wibowo 11 tahun.

Budi Sylvana adalah mantan pejabat Kemenkes yang merupakan Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK). Satrio Wibowo adalah Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI), dan Ahmad Taufik adalah Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM)

Mereka bertiga diduga melakukan negosiasi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) tanpa surat pemesanan yang diwajibkan dalam aturan yang berlaku. Para terdakwa divonis hakim atas perbuatannya.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut adanya perbedaan harga dari pembayaran APD. Berdasarkan data dari Ditjen Bea Cukai, biaya asli pembayaran 2,1 juta set itu dinilai dua Rp 319 miliar, pada kenyataannya negara sudah mengeluarkan dana Rp 711,2 miliar untuk 1 juta set APD.

Majelis Hakim memvonis Budi Sylvana pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Mantan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik divonis pidana penjara 11 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 224,18 miliar subsider 4 tahun penjara.

Sementara mantan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia Satrio Wibowo divonis dengan pidana penjara 11 tahun 6 bulan serta denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 59,98 miliar subsider 3 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan APD COVID-19 di Kementerian Kesehatan dari dana BNPB tahun 2020.

Ketua Majelis Hakim Sofia Marlianti membacakan vonis tersebut di hadapan para terdakwa.

Budi Sylvana, usai persidangan, mengatakan, dirinya hanya menjalankan tugas dan tidak mendapat keuntungan apapun. Bahkan dirinya diberhentikan sebelum menyelesaikan tugasnya.

”Saya tidak mendapatkan keuntungan apa pun, saya hanya menjalankan tugas. Saya masih menjalankan tugas, tugas saya belum selesai tapi saya sudah diberhentikan. Mudah-mudahan nanti, tapi itu sudah divonis ya, ya saya terimalah,” ujar Budi.

Erwan selaku Penasihat Hukum (PH) Budi Sylvana mengatakan Majelis Hakim mempunyai sikap tersendiri dalam menangani perkara ini.

JPU mendakwa Budi Sylvana melanggar Pasal 2 UU Tipikor, namun Majelis Hakim mengambil Keputusan di Pasal 3.

“Kita apresiasi hakim yang sudah punya sikap sendiri. Beda dengan JPU yang merujuk ke Pasal 2, majelis hakim mengambil kebijakan untuk masuk ke Pasal 3. Menurut saya, itu kurang tepat, ya,” kata Erwan kepada awak media usai persidangan.

Erwan mengatakan, misalnya, terkait persoalan harga. Problemnya adalah Budi diberhentikan di tengah jalan sebelum masa jabatannya selesai, sebelum audit ke-2 dilaksanakan.

“Artinya, apa? Ini masih dalam proses. Pak Budi juga sedang berusaha meminta dokumen-dokumen tersebut. Sudah mengajukan surat dua kali. Ini nanti kami diskusikan lebih lanjut, terutama terkait poin-poinnya itu,” tambah Erwan.

Menurut Erwan, perbuatan melawan hukum Budi Sylvana hanya pada pelanggaran kewenangan sebagai PPK.

Ditanya tentang tanggapannya atas vonis hakim tersebut, Erwan mengatakan masih pikir-pikir. “Kami masih pikir-pikir, karena ada hal-hal yang menurut kami masih kurang pas,” ujar Erwan.** (Rika)