Mei 17, 2026

JPU Hadirkan 7 Saksi Sidang Perkara Investasi Bodong Robot Trading Fahrenheit, A Menangis Minta Maaf

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Sidang kasus korupsi pengembalian uang barang bukti perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit dengan terdakwa mantan jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, AAA digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (3/6/2025).

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 7 saksi, yakni Hendri Antoro (Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat), Iwan Ginting (mantan Kejari Jakarta Barat), Dody Gazali (Kasi Pidum), Baroto (Kasubsi Pratut Kejari Jakarta Barat), M. Adib Adam (Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat), dan Sunarto (mantan Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan AAA menilap uang pengembalian kasus investasi bodong tersebut sebesar Rp 11,7 miliar.

Jaksa Penuntut Umum mengatakan, A telah menggunakan kedudukannya untuk mengambil uang itu secara paksa dari barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit yang seharusnya dikembalikan kepada korban.

Dalam kasus investasi bodong ini, A merupakan jaksa yang menyalahi wewenangnya. A diduga bekerja sama dengan pengacara korban investasi bodong dan mengambil barang bukti berupa uang yang seharusnya dikembalikan kepada para korban.

JPU juga menyebut A telah membuat paguyuban palsu seakan mewakili 137 korban Robot Trading Fahrenheit di Bali.

JPU dalam surat dakwaannya, menyebutkan AAA membagikan uang korupsinya Rp 300 juta kepada Dody Gazali; Rp 500 juta kepada Hendri Antoro; Rp 500 juta kepada Iwan Ginting; Rp 450 juta kepada Sunarto; Rp 200 juta kepada Baroto, dan Rp 150 juta untuk staf Kejari Jakarta Barat.

Dalam sidang, A menyatakan permintaan maaf kepada para saksi yang dihadirkan JPU. “Saya mohon maaf, saya akui seluruh kesalahan saya,” tutur A sambil menangis.

JPU mengatakan A melakukan manipulasi terhadap uang para korban itu, dengan bekerja sama dengan para pengacara yang mewakili korban, yaitu Bonifasius Gunung, Oktavianus Setiawan, dan Brian Erik First Anggitya.

A diduga menerima Rp 3 miliar Bonifasius Gunung, Rp 8,5 miliar dari Oktavianus Setiawan, dan Rp 200 juta dari Brian Erik First Anggitya. **(Rika)