![]()
Jakarta – MCN.com – Sidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Glenn Ario Sudarto dan Windu Aji Sutanto digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).
Ini merupakan sidang lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan nomor perkara Pid-sus-TPK/2025/PN Jkt-Pst, pada skandal dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Sayang, Komisaris PT LAM Tan Lie Pin, yang merupakan saksi kunci, tak kunjung hadir pada persidangan. Majelis Hakim pun tegas memerintahkan JPU untuk menghadirkan paksa Tan Lie Pin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), menjelaskan, upaya pemanggilan Tan Lie Pin sudah dilakukan dengan mendatangi kediamannya.
Namun JPU hingga kini belum mengetahui keberadaannya, serta alas an ketidakhadirannya.
Tan Lie Pin diduga mempunyai peran penting dalam pusaran pencucian uang tersebut.
Sidang lanjutan TPPU PT LAM menghadirkan saksi ahli Hardi Setyo dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Hardi menjelaskan pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang (UU) TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) mengatur tentang delik-delik pencucian uang yang dapat terjadi.
Pasal 3 menjabarkan perbuatan yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan hasil kejahatan.
Pasal 4 mengatur perbuatan yang terkait dengan penyembunyian atau penyamaran yang dilakukan oleh pihak lain.
Sedangkan Pasal 5 mengatur perbuatan yang menyangkut penempatan, transfer, pengalihan, atau penggunaan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil kejahatan.
“Jika ada unsur yang tidak terpenuhi dalam pasal 3, 4 atau 5 maka seseorang itu tidak bisa diancam dengan TPPU,” jelas ahli.
Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa Glenn Ario Sudarto dan Windu Aji Sutanto usai persidangan enggan berkomentar, dikarenakan proses persidangan masih panjang.
Pada 25 April 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakart Pusat menjatuhkan vonis kepada Glenn Ario Sudarto selaku Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining (PT LAM), dengan pidana penjara badan selama 7 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Majelis hakim juga telah menjatuhkan hukuman kepada Windu Aji Sutanto, pemilik PT LAM dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp135,8 miliar.
Para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan secara bersama-sama, dalam perkara tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kedua terdakwa kini harus menjalani sidang Tindak Pidanan Pencucian Uang (TPPU), di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).
“Kami sudah berupaya untuk melakukan pemanggilan saudara Tan Lie Pin, bahkan sudah tiga kali penyidik kejaksaan datang ke rumah untuk memberikan surat panggilan, suratnya diterima oleh asisten rumah tangga beliau, kami belum mengetahui keberadaannya,” ujar JPU. * (Rika)



More Stories
Dua Mantan Pejabat Kemendikbud Sri Wahyuningsih dan Mulyatsah Divonis 4 Tahun Penjara Dalam Kasus Pengadaan Chromebook
Terdakwa Irvian Bobby Mahendro Terus Beberkan Fakta di Persidangan, Kuasa Hukum Dr. Rangga Afianto, S.H.,M.Si. Tegaskan Kebijakan dan Keputusan di Pimpinan Bukan Klien Kami
Sidang Sengketa Merek Kenko dan Easy Gel: Penasihat Hukum Tergugat Sebut Gugatan Dianggap Upaya Hambat Proses Pidana