April 18, 2026

Terdakwa FH Tawarkan PT Tiga Rajawali Sakti (TRS) Buka Rekening, Giro dan Cek Untuk Sindikat Judi Online

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Praktik judi online (judol) memang dirancang dengan rapi dan licik sehingga tak mudah diketahui masyarakat dan petugas. Misalnya, untuk menerbitkan rekening, giro dan cek mereka menunjuk perusahaan lain. Perusahan itu kemudian merekrut sejumlah orang untuk menerbitkan rekening, giro dan cek. Rekrutan tersebut diberi imbalan, tergantung berapa rekening, giro dan cek yang diterbitkan. Rekening, giro dan cek yg tersebut atas nama mereka. Namun, ATM rekening dan cek tak dipegang mereka.

Hal ini terungkap dalam persidangan dengan terdakwa FH alias A, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (21/5/2025). Sidang dipimpin Sorta Ria Neva, S.H, M.Hum, dengan sejumlah jaksa dari Jampidum Kejaksaan Agung di antaranya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwandi, S.H dan Subhan Noor Hidayat, S.H, M.H, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara.

Awalnya FH alias A menawarkan kepada Direktur PT Tiga Rajawali Sakti (TRS) Budi Satria untuk membuka rekening, cek dan giro atas nama karyawan PT TRS. Tentu saja ada imbalan yang akan diberikan, yaitu untuk buka nomor rekening, pihak TRS mendapat imbalan Rp 250 ribu. Sedangkan untuk giro diberi imbalan Rp 6 juta. Budi lalu tertarik dengan tawaran tersebut

Budi Satria yang dihadirkan sebagai saksi, mengatakan, awalnya ia tak tahu bahwa A adalah nama lain dari FH yang memberi tawaran untuk membuka rekening, giro dan cek kepada PT TRS pimpinan dirinya.

Budi, dalam persidangan itu, mengatakan, setelah rekening, giro dan cek dibuka, maka ATM rekening dan giro tidak dipegang atau dikuasai oleh karyawan PT TRS itu lagi, tetapi berada di tangan A dan anaknya. Rekening, giro dan cek itu digunakan sindikat judi online untuk meraup keuntungan besar.

“Aming hanya menyebutkan kepada saya bahwa big bos judol terbesar di Tanah Air adalah A dan JL , Pernah ditunjukan fotonya tapi saya tidak tahu bahwa orang itu pula yang bernama FH,” tutur Budi Satria.

Budi Satria mengaku langsung tertarik tawaran terbitkan nomor rekening, giro dan cek sejumlah bank, termasuk dua bank pelat merah dan satu bank swasta nasional.

“Saya merekrut sejumlah orang, termasuk Margaretha. Atas nama merekalah nomor rekening maupun giro-giro tersebut,” tutur Budi seraya menyebutkan bahwa nomor rekening dan giro yang diterbitkan orang-orang PT Tiga Rajawali Sakti mencapai ratusan.

Namun ATM dan buku cek tak mereka pegang atau kuasai sama sekali. Oleh karena itu, orang-orang dari PT Tiga Rajawali Sakti tidak tahu menahu uang masuk. Mereka baru tahu uang keluar dari rekening itu sewaktu pihak bank mengkonfirmasi pencairan uang di rekening atau giro pada orang PT Tiga Rajawali Sakti yang namanya tercatat di rekening tersebut.

“Kerjaan kami buat nomor rekening, giro dan buku cek. Buku cek itu langsung kami tandatangani walaupun belum ada angkanya di situ. Begitulah memang perjanjiannya, ” katanya terus terang.

Budi mengaku meninggalkan kegiatan ilegal itu beberapa tahun lalu atau sebelum usaha ilegal FH tersebut digulung petugas Mabes Polri.

Saksi Budi Satria dan saksi Margaretha telah terlebih dulu diperiksa. Margaretha akhirnya mengaku bahwa penerbitan rekening, giro dan cek untuk keperluan judol diketahui belakangan.

JPU dalam dakwaannya mempersalahkan FH dan anaknya RH melanggar pasal 303 KUHP, Undang-undang (UU) ITE dan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.

“Terdakwa melanggar Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 303 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP,” ucap JPU. * (Rika)