![]()
Jakarta – MCN.com – Sidang perkara HPA alias N di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. N terduduk diam di dalam pengadilan ia berharap mendapatkan keuntungan dari bisnis, malah dijebloskan ke penjara oleh pelapor Milono Hadinoto, yang tak lain merupakan rekan bisnisnya.
Sebenarnya pada awalnya hubungan N dan Milono Hadinoto bukan hubungan bisnis. Yang awalnya menginisiasi mendirikan CV Bima Makmur Jaya adalah Milono Hadinoto.
N dan Milono sudah saling mengenal sebelumnya, karena saling kepercayaan, maka mereka bersepakat membuat CV Bima Makmur Jaya. Namun, akhirnya Milono menjebloskan N ke penjara.ia menilai, N telah gagal dan merugikan usaha.
Di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus, Jakarta Pusat, N duduk terdiam di kursi panas sambil mendengarkan pembacaan duplik, tanggapan hukum dari Penasehat Hukumnya, Iwan Natapriyana. Itu adalah sidang ke-4, Rabu (21/5/2025). Dia didamping Tim Penasihat Hukum (PH) antara lain, Iwan Natapriyana, SH, MH, Ruth Simatupang, SH, MH, Sisca Lisa Siagian SH, Muhamad Fatoni SH. Fatma Parilan Harianja
Iwan Natapriyana mengatakan dakwaan terhadap N merupakan bagian dari dakwaan sebelumnya, yang putusan vonisnya sudah dijalani N. Lebih dari itu, sebenarnya, tidak ada dasar hukum lagi untuk mendakwa N, karena sudah diputus sebelum-sebelumnya. Terdakwa juga sudah menjalani hukuman.
“Sebenarnya perkara ini sudah pernah didakwa, sudah pernah diputus. Dalam putusan-putusan 513, 749 itu, hukumannya kalau ditotal, itu sudah mencapai 7 tahun 3 bulan. Ternyata, jaksa, ini yang ke-4, mendakwa lagi, menuntut lagi, bahkan hari ini sudah mencapai tahapan bernama duplik. Dua minggu lagi perkara ini akan diputuskan. Itulah masalahnya. Sebenarnya, ini rangkaian bisnis,” jelas Iwan kepada awak media.
Perkara pidananya tidak berdiri sendiri-sendiri, tetapi dijadikan satu, yang sebenarnya tidak ada dasar hukumnya. “Ini didakwa untuk keempat kalinya. Didakwa lagi, dituntut lagi. Dimanakah keadilan itu” tanya Iwan.
Iwan mengatakan, perkara pertama adalah pengadaan genzet yang dinilai gagal oleh pelapor. Kedua, soal penyuplaian batubara ke PT Pupuk Kaltim di Bontang dan PT Tanjung Sarana Lestari, yang nilai bisnis ketiga proyek tersebut mencapai sekitar Rp15 miliar lebih.
“Pengadaan genzet PLN senilai Rp 2,3 miliar, penyuplaian batubara ke PT Pupuk Kaltim sebesar Rp 7,2 miliar, dan batubara ke PT Tanjung Sarana Lestari sebesar Rp 6,7 miliar. Semua bisnis itu dinilai gagal oleh pelapor,” terang Iwan.
Dana yang telah dikumpulkan untuk membuka kerjasama bisnis bersama pelapor adalah sebesar Rp 34 miliar. Itikad baik N terlihat saat mengembalikan uang sebesar Rp 24 miliar lebih. Ini diungkapkan oleh saksi Josep Abraham dalam persidangan. Sayangnya, di depan penyidik dan jaksa, Milono tak terbuka soal jumlah uang yang telah dikembalikan oleh N tersebut. Milono malah menyembunyikan fakta itu.
Alih-alih mendapat keuntungan lebih untuk menggenapi sisa kekurangan dana awal tersebut, justru N malah tertipu dengan bisnis tambang batubara yang lain.
“Sisanya itu N ditipu juga oleh orang bernama W dan teman-teman, kurang lebih sebesar Rp 8 miliar lebih. Bahkan sekarang statusnya sudah menjadi tahanan, sudah dijebloskan ke penjara,” terang Iwan.
Iwan mengatakan, bisnis antara Milono dan N sudah berlangsung lama. Selama itu pula tercatat keuntungan yang diraup perusahaan. Tetapi Milono selalu inginkan keuntungan yang besar. Sementara, keuntungan-keuntungan yang ada tidak dilihat sebagai sisi positifnya. Sebaliknya, kalau ada kerugian, maka ia menuntut N. Dalam persidangan, soal keuntungan perusahaan itu tak cukup dibuka oleh Milono. “Maka saya bilang, ia tidak jujur,” papar Iwan.
Menurut salah satu Penasehat Hukum N, sebenarnya hubungan antara Milono dan N itu belum bisnis ketika N diminta jadi pengacara, mengurus perceraian si pelapor. Kemudian timbullah kepercayaan di antara mereka, baru mulai pelan-pelan berbisnis. Jadi ada kedekatan dulu diantara mereka. Karena ada sesuatu hal, “dianggap kok uangnya tak dikembalikan semua”, baru N dilaporkan dengan tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan.
Menurut Parilan Harianja, anggota tim Penasehat Hukum N, N adalah orang yang dikorbankan oleh Milono Hadinoto, rekan bisnisnya.
Harapan Tim Hukum N setelah pembacaan duplik ini, adalah putusan bebas hakim terhadap N. “Kita mau keputusan bebas. Hanya itu. Karena N sudah “bayar” dengan mendekam sudah 7 tahun di penjara. Tapi dari tuntutan kemarin, jaksa meminta tuntutan maksimal 4 tahun lagi. **(Rika)



More Stories
Ajukan Irvian Bobby Mahendro Sebagai Saksi Mahkota, PH Erfan Dewantara: Demi Mengungkap Fakta Lebih Terang
Sidang Lanjutan TPPU Lintas Negara Toni Budiman Jelaskan Bisnis dan Keuangan
Donny Dwi Yuniansyah Jadi Saksi Sidang Perkara Korupsi LPEI Dengan Terdakwa Hendarto