April 18, 2026

Tom Lembong: Baru Sadar Inkopkar dan Inkoppol Lakukan Hal Yang Sama Dengan PT PPI, Kenapa Hanya Tersangka Dari PPI

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Sidang lanjutan kasus dugaan importasi gula yang merugikan negara dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/5/2025) dengan menghadirkan saksi Felix Hutabarat, mantan Ketua Umum Induk Koperasi Kartika atau Inkopkar, TNI AD.

Felix Hutabarat mengatakan, Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) mendapat penugasan operasi pasar gula dari Kementerian Perdagangan sebanyak 3 kali pada 2015 dan 2016 dengan total ratusan ribu ton gula.

Inkopkar saat dia pimpin tiga kali mendapat tugas menyalurkan gula kristal putih ke masyarakat. Pertama, pada 2015 sebesar 105.000 ton; kedua, pada 2016 masing-masing sebesar 105.000 ton dan 157.000 ton. Semua melalui mekanisme impor yang diajukan Inkopkar lewat PT Angel Products.

Penugasan itu, kata Felix, atas perintah Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) yang diminta oleh Presiden Joko Widodo untuk membantu operasi pasar gula ke masyarakat oleh lembaga “pelat merah”. Dari penyaluran gula itu Inkopkar mendapatkan fee Rp 75 per kilogram gula.

Menurut Permendag Nomor 117 Tahun 2015, importasi gula demi stabilisasi harga harus melalui mekanisme importasi gula kristal mentah (GKM), bukan gula rafinasi. Pada penugasan pertama, Inkopkar gunakan gula kristal putih (GKP) milik PT Angel Products, sehingga harus diganti dengan impor gula kristal putih (GKP). Namun Inkopkar justru mengimpor gula rafinasi.

Usai sidang, Tom Lembong mengatakan, bahwa saksi dari Inkopkar TNI AD telah membenarkan bahwa Inkopkar yang memilih mitranya dari swasta, yaitu PT Angel Products. Hal itu terjadi beberapa bulan sebelum Tom Lembong menjadi Menteri Perdagangan.

“Inkopkar itu pertama kali diberi penugasan oleh Menteri Perdagangan pendahulu saya, yaitu Rachmat Gobel, kemudian Inkopkar menandatangani perjanjian kerja sama dalam bidang gula. Ya saya mendapat permohonan lagi dari Inkopkar untuk perpanjangan operasi pasar dan saya kabulkan. Tapi memang kerja sama dengan Koperasi AD itu sudah berjalan jauh sebelum saya mendapat penugasan sebagai Menteri Perdagangan,” tutur Tom kepada awak media.

Yang kedua, selain Inkopkar yang memilih PT Angel Products, mungkin Inkopkar juga yang memilih distributor yang dia mau pakai di berbagai wilayah. Dia punya perwakilan di daerah. Karena Inkopkar ditugaskan untuk meredam krisis gula di luar Jawa dan daerah perbatasan yang sulit dijangkau, maka sepenuhnya seleksi terhadap distributor itu dilakukan oleh inkopkar.

“Saya juga baru sadar, ngeh, Inkopkar dan Induk Koperasi Polisi melakukan hal yang persis sama dilakukan oleh PT-PPI. Inkoppol dan koperasi menjalin kerja sama dengan industri wiraswasta untuk mengimpor gula mentah untuk diolah menjadi gula putih dan kemudian digelontorkan ke pasar untuk meredam harga gula.

“Tetapi kenapa hanya ada tersangka dari PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia, red) dan tidak ada tersangka dari Inkopkar atau pun Inkoppol. Saya merasa bahwa dalam perkara ini semuanya tidak ada yang salah, tidak ada yang memeras orang, tidak ada yang tidak sesuai ketentuan. Ini menunjukan penegakan hukum yang tidak konsisten. Kenapa hanya dari PT PPI , sementara dari Inkopkar dan Inkoppol, tidak ada yang jadi tersangka. Sementara koperasi-koperasi tersebut melakukan hal yang sama seperti. Ini baru saya sadari. Padahal penugasan yang sama, mekanisme yang sama, mereka semua mengelola gula mentah untuk diolah menjadi gula putih. Tapi hanya PT PPI yang ditersangkakan, itu pun hanya satu direksi. Bagi saya itu tidak konsisten untuk sebuah pidana,” pungkas Tom Lembong. **(Rika)