![]()
Jakarta – MCN.com – Felix Hutabarat, saksi yang merupakan mantan Ketua Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), dihadirkan dalam sidang perkara dugaan importasi gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Menurut Jaksa Tryana, kesaksian Felix mendukung dakwaan JPU terhadap Tom Lembong.
Hal itu diungkapkan JPU Tryana usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/5/2025). Felix Hutabarat mengatakan, Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) mendapat penugasan operasi pasar gula dari Kementerian Perdagangan sebanyak 3 kali pada 2015 dan 2016 dengan total ratusan ribu ton gula.
Inkopkar saat dia pimpin tiga kali mendapat tugas menyalurkan gula kristal putih ke masyarakat. Pertama, pada 2015 sebesar 105.000 ton; kedua, pada 2016 masing-masing sebesar 105.000 ton dan 157.000 ton. Semua melalui mekanisme impor yang diajukan Inkopkar lewat PT Angels Products.
“Ada beberapa point yang kami cermati, yaitu bahwa kesaksian itu sangat mendukung surat dakwaan kami. Pertama, Inkopkar bukan merupakan BUMN, tapi hanya merupakan induk koperasi TNI AD, yang secara finansial maupun struktur tidak memiliki kemampuan dalam penyediaan gula maupun penyediaan dana untuk melakukan operasi pasar,” tutur Tryana kepada awak media usai persidangan.
Kedua, berdasarkan keterangan Felix Hutabarat, sebagian besar operasi pasar yang dilakukan, 90 persen itu dilakukan pihak swasta. Dalam pelaksanaannya, terdapat tiga penugasan, yaitu 105.000 ton pada 2015, dan pada 2016 ada 105.000 ton dan ada 157.000 ton
Tryana mengatakan, ada dua kali surat teguran dari Kementerian Perdagangan, dalam hal ini Dirjen Perdagangan Dalam Negeri yang mengevaluasi terhadap penugasan yang diberikan kepada Inkopkar yang belum optimal, terutama dalam pendistribusian ke daerah-daerah terpencil seperti Kalimantan maupun Papua.
“Seharusnya, kerja sama dengan Inkopkar itu titik tekannya untuk distribusi dan normalisasi harga di daerah terpencil. Malah itu tidak dicapai,” ujar Tryana.
Kemudian, dalam surat itu juga, Kementerian Perdagangan, mengevaluasi bahwa ternyata karena dilakukan operasi pasar agak gula di tingkat konsumen itu masih di atas Rp 15.000 per kilogram.
Sehingga dari keterangan saksi kali ini, Felix Hutabarat, sangat terlihat bahwa penugasan yang diamanatkan oleh Kementerian Perdagangan, dalam hal ini terdakwa Tom Lembong, itu tidak tepat sasaran dan bertentangan dengan Permendag 117 Tahun 2015 yang dikeluarkan dan ditandatangani sendiri oleh terdakwa Tom Lembong. **(Rika)



More Stories
Ajukan Irvian Bobby Mahendro Sebagai Saksi Mahkota, PH Erfan Dewantara: Demi Mengungkap Fakta Lebih Terang
Sidang Lanjutan TPPU Lintas Negara Toni Budiman Jelaskan Bisnis dan Keuangan
Donny Dwi Yuniansyah Jadi Saksi Sidang Perkara Korupsi LPEI Dengan Terdakwa Hendarto