Januari 14, 2026

Heru Hanindyo Divonis 10 Tahun Penjara, Vonis Untuk Ketiga Terdakwa Dipandang Masih Ringan

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis penjara 10 tahun kepada hakim non-aktifkan PN Surabaya, Heru Hanindyo. Tuntutan ini dua tahun lebih ringan daripada tuntutan JPU.

Sementara, dua hakim lainnya, yakni Erintuah Damanik dan Mangapul, dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, lebih ringan dua tahun dari tuntutan 9 tahun.

Keputusan terhadap ketiga terdakwa itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso, yang didampingi dua hakim anggota Toni Irfan dan Mardiantos, Kamis (8/5/2025).

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, yakni suap dan gratifikasi sebagaimana dakwaan,” ucap Teguh Santoso.

Ketiga hakim non-aktif itu terbukti menerima suap dan gratifikasi untuk membebaskan Ronald Tannur yang menewaskan kekasihnya, Deni Sera Afrianti.

Total suap dan gratifikasi yang diterima ketiga terdakwa mencapai Rp 1,12 milir dan 308.000 dollar Singapura atau Rp 3,67 miliar. Hakim juga menjatuhkan denda Rp 500 juta subsider tiga tahun kurungan penjara bagi ketiga terdakwa.

Dalam putusan kepada ketiga terdakwa, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang meringankan adalah karena memiliki tanggung jawab sebagai kepala keluarga, dan selama persidangan ketiganya bersikap kooperatif serta mengakui kesalahan.

Terhadap terdakwa Heru, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara’ yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Selain itu, Heru juga dinyatakan melanggar sumpah jabatan hakim dan tidak menyadari perbuatannya. Hal yang meringankan Heru adalah belum pernah dihukum.

Walau demikian, putusan majelis hakim itu dinilai belum mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.

Seharusnya ketiga hakim bisa dihukum lenih berat karena hakim adalah orang yang dipandang sebagai penegak keadilan. Bila hakim itu sendiri melanggar keadilan, seharusnya mereka divonis lebih berat.

Ketiga terdakwa menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat tersebut. **(Rika)