![]()
Jakarta – MCN.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan delapan saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi impor gula, yang menjerat Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Agenda adalah mendengarkan keterangan para saksi. Persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).
Para saksi yang dihadirkan kali ini, adalah Yudi Wahyudi yang merupakan ASN Kementan, Fatwa Renganis, Agus Andriani, Prasetyo Widroiharto (Kepala Divisi PPI), Firmansyah (Direktur Keuangn PPI), Irsan (Senior Konsorsium PPI), Fahri Mahardi (Divisi bahan pokok PPI) dan Abinzar Abdul Rahman (swsata).
Triyana Setia Putra, S.Si, S.H, M.H selaku Tim JPU di sela waktu skors persidangan, mengatakan, saksi yang dihadirkan merupakan saksi yang akan memberikan keterangan pembuktian atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum, berkaitan dengan puncak musim giling dan ketentuan Permen Perindag 527, saat terdakwa Thom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan RI.
“Dari saksi Yudi Wahyudi, ASN Kementan, kita mendapatkan fakta bahwa musim giling di Indonesia itu berlangsung sekitar Mei sampai November. Lalu, musim produksinya itu di Juni sampai November. Sedangkan PI di tahun 2015 semasa Tom Lembong, itu di bulan Oktober. Sehingga berdasarkan Permen Perindag 527, itu ada ketentuan yang diabaikan, yaitu terkait tidak boleh melakukan importasi di masa puncak giling di Indonesia,” tegas Triyana Putra.
Saksi lain pada intinya menjelaskan bahwa PT-PT ini di tahun 2016 sebetulnya tak memiliki kemampuan finansial, posisi perusahaan tidak dalam keadaan sehat. Namun Lembong tetap memberi penugasan untuk dilakukan importasi gula. Faktanya, PPI dikerjasamakan dengan 8 perusahaan swasta, yang sebetulnya menurut ketentuan hukum tak diperbolehkan mengolah gula rafinasi menjadi gula kristal putih (GKP).
Dalam konteks stabilisasi harga dan stok gula, mekanisme yang dibenarkan UU adalah importasi gula kristal putih (GKP) langsung dilakukan BUMN tanpa campur tangan pihak swasta.
Sementara itu, terdakwa Tom Lembong memberikan keterangan atas pencabutan Kuasa Hukum untuk dirinya, yakni Andi Ahmad Nur Darwin dan Varial. Tom menyampaikan bahwa pencabutan kuasa hukum merupakan hal biasa. Bahkan perihal ini juga sempat ditanyakan dalam persidangan oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan.
**(Rika)



More Stories
Ajukan Irvian Bobby Mahendro Sebagai Saksi Mahkota, PH Erfan Dewantara: Demi Mengungkap Fakta Lebih Terang
Sidang Lanjutan TPPU Lintas Negara Toni Budiman Jelaskan Bisnis dan Keuangan
Donny Dwi Yuniansyah Jadi Saksi Sidang Perkara Korupsi LPEI Dengan Terdakwa Hendarto