![]()
Jakarta – MCN.com – Saksi ahli Charles Simabura yang dihadir Pemohon dalam sidang pemeriksaan lanjutan sengketa Pilwalkot Kota Palopo, mengatakan keliru KPU Kota Palopo menafsir legalitas ijazah calon bupati kota Palopo, Trisal Tahir, dalam Pilwalkot Palopo 2024.
Dalam sidang yang digelar di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jumat (7/2/2025), Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas itu dengan jelas menerangkan persyaratan hukum agar seorang calon walikota sah dalam kontestasi politik sesuai regulasi yang berlaku.
Charles Simabura mengatakan KPU Palopo keliru dan keputusannya bertentangan dengan Pasal 8 UU Tentang Administrasi Pemerintahan, sehingga dapat dibatalkan.
Charles menyayangkan KPU Kota Palopo yang tidak mengikuti apa yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara sebagai pejabat yang berwenang. Dan lagi, ketika KPU Kota Palopo membuat klarifikasi ijazah Trisal ke Kepala Sekolah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan mengubah status Trisal sebagai memenuhi syarat (MS) dalam Pilwalkota Palopo 2024.
“Membandingkan kedua lembaga itu, tak sepadan. Tidak bisa membentur keduanya, karena yang satu (ijazah) dikeluarkan pejabat berwenang dan satu dikeluarkan oleh pejabat tidak berwenang, berdasarkan Permendikbud,” tutur Charles kepada awak media di Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Sidang perkara nomor 168/PHPU.WAKO-XXII/2025 itu diajukan oleh pasangan calon walikota dan wakil walikota Palopo, Sulawesi Selatan, yaitu Farid Kasim Judas dan Nurhaenih.
Farid dan Nurhaenih mempersoalkan legalitas ijazah Paslon nomor urut 4 Trisal Tahir. Hasil rekapitulasi KPU Palopo telah menyatakan Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin keluar sebagai pemilik suara terbanyak.
Pemohon mengatakan pihak Termohon (KPU) tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Palopo yang menyatakan Trisal Tahir tidak memenuhi syarat pencalonan Pilwalkot Palopo.
Terdapat perbedaan blanko ijazah dari yang didaftarkan Trisal di KPU Palopo dengan blanko ijazah yang dikeluarkan oleh PKBM Yusha pada tahun ajaran 2015/2016. Ijazah Trisal tidak terdaftar di Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Utara.
KPU Palopo kemudian mengeluarkan Berita Acara yang menerangkan dokumen Trisal tidak memenuhi syarat (TMS). Termohon kemudian menerbitkan Berita Acara yang mengubah status Trisal Tahir dari TMH (tidak memenuhi syarat) menjadi MS (memenuhi syarat) setelah terjadi kesepakatan dengan Bawaslu.
Bawaslu kemudian menerbitkan Berita Acara dengan menyatakan Trisal tidak memenuhi syarat (TMS). Sayang, KPU Palopo tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tersebut. Trisal pun maju berkompetisi dan dinyatakan menang tipis di atas Paslon Pemohon, yaitu selisih 595 suara saja.
Persoalan pun bergulir di Mahkamah Konstitusi. **(Rika)



More Stories
MK Nyatakan Yuni Wonda dan Mus Kogoya Sah Jadi Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya, Roman Telenggem: Mari Bekerja Untuk Puncak Jaya
Ikram Umasugi dan Sudarmo Siap Pimpin Kabupaten Buru, Ketua Umum FPMM Umar Ohoitenan: Ucapkan Selamat dan Mari Kita Bangun Masyarakat Buru
Sergius Wabiser Lapor Polisi dan Klarifikasi Tuduhan Terima Rp 2,5 Miliar