![]()
Jakarta – MCN.com – Sidang lanjutan Permohonan Perkara 35/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Selasa (21/1/2025) dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.
Pihak Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Nomor Urut 1 Yohanis Bassang dan Marthen Rante Tondok. Pihak Terkait adalah Pasangan Calon Nomor Urut 2, Frederik Victor Palimbong dan Andrew Branch Silambi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara selaku Termohon menegaskan bahwa dalil Pemohon tidak berkaitan dengan Termohon namun lebih berkaitan dengan dengan Bawaslu dan Pihak Terkait sebagaimana yang tertuang dalam Permohonan Perkara 35/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Kuasa hukum KPU, Arman, mengatakan masalah penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP) bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengawasi, sebagaimana yang dicantumkan dalam permohonan Pemohon.
Hal itu diungkap Arman di hadapan Hakim Konstitusi Arief Hidayat selaku ketua sidang Panel 3 yang didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Ketua Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Brikken Linde Bontang juga menyampaikan bahwa tidak ada laporan temuan terkait sengketa pemilihan, meskipun terdapat 13 laporan mengenai dugaan penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP).
Kuasa hukum Pihak Terkait (Federik- Andrew) yaitu Abner Buntang membantah tuduhan penyalahgunaan PIP merupakan tuduhan yang tidak benar.
Sebelumnya, Pemohon menyatakan telah terjadi penyalahgunaan PIP di 10 Kecamatan di Kabupaten Toraja Utara.
Sebaliknya, Pihak Terkait malah menduga Pemohon telah melakukan pelanggaran dan kecurangan yang didasari kedudukan Pemohon selaku petahana, yaitu melakukan pengangkatan, penugasan dan pergeseran terhadap 147 pejabat di lingkungan pemerintah Toraja Utara.
Ketua KPU Kabupaten Toraja Utara, Jan Hery Pakan, mengatakan, KPU berusaha menjawab apa yang dimohonkan oleh Pemohon, yang mendalilkan ada penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP).
Jan Hery Pakan mengatakan bahwa dirinya baru mengetahui bahwa adanya informasi tentang penyalahgunaan dana ini setelah rekapitulasi tingkat Kabupaten Toraja Utara.
“Pada saat itu, tanggal 3 Desember 2024, dan setelahnya tanggal 4 Desember 20224 kami ada di Makassar. Pada saat rekapitulasi tingkat provinsi pemilihan gubernur dan wakil gubernur, baru kami mendapatkan berita dari teman-teman bahwa ada laporan masuk di Panwascam,” tutur Jan Hery kepada awak media di Jakarta.
KPU Toraja Utara tidak memberikan reaksi karena pada dasarnya masalah seperti itu merupakan kewenangan Bawaslu.
“Kami mendalami lagi setelah ada laporan ke MK bahwa ada keputusan Toraja Utara Nomor 1313 Januari 2025, ternyata yang banyak digugat adalah ranahnya Bawaslu. Ini sudah dijawab tadi dalam persidangan oleh Pihak Terkait dan Bawaslu” jelas Jan Hery.
Dalilnya hanyalah laporan bahwa terjadi penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar. Tidak ada yang lain.
Pemohon mengatakan ada politisasi dana PIP yang disalahgunakan untuk kepentingan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2.
“Kami dari pihak KPU, penyelenggara teknis, sudah melakukan proses pentahapan pemilihan bupati dan wkil bupat sebaik mungkin sesuai aturan PKPU yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Dengan jawaban yang sudah kami sampaikan tadi di dalam persidangan, kami berharap sidang ini berakhir di sini,” tegas Jan Hery Pakan.
**(Rika)



More Stories
MK Nyatakan Yuni Wonda dan Mus Kogoya Sah Jadi Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya, Roman Telenggem: Mari Bekerja Untuk Puncak Jaya
Ikram Umasugi dan Sudarmo Siap Pimpin Kabupaten Buru, Ketua Umum FPMM Umar Ohoitenan: Ucapkan Selamat dan Mari Kita Bangun Masyarakat Buru
Sergius Wabiser Lapor Polisi dan Klarifikasi Tuduhan Terima Rp 2,5 Miliar