April 19, 2026

Calon Wakil Bupati Rokan Hilir Jhony Charles Yakin Paslon 02 Menang di MK

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Sidang perselisihan Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir memasuki tahap persidangan yang kedua, dengan agenda mendengarkan jawaban atau tanggapan dari Pihak Terkait yaitu Paslon 02 Bistaman dan Jhony Charles, KPU Rokan Hilir, dan Bawaslu Rokan Hilir, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (20/1/2025).

Keputusan KPU Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1508 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir menyatakan Pasangan Calon Bistaman dan Jhony Charles keluar sebagai pemenang dengan perolehan 45.970 suara, atau kemenangan sekitar 15,8 persen.

Paslon 01 Afrizal Sintong dan Setiawan, yang merupakan petahana, kemudian menggugat ke Mahkamah Konstitusi, dengan pelbagai dalil yang dibacakan kuasa hukum mereka, Eduar Manihuruk, pada Kamis (9/1/2025).

Pihak Pemohon mengajukan sejumlah dalil sebagai bukti pelanggaran dalam Pilkada 2024 Rokan Hilir itu. Di antaranya, terjadi mobilisasi mahasiswa oleh Paslon 02 pada 27 November 2024; KPU Rokan Hilir bekerja sama untuk memenangkan Paslon 02; dan Bawaslu Rokan Hilir melakukan pembiaran terhadap Bistaman untuk tidak mencoblos di TPS yang seharusnya dia lakukan pencoblosan.

Atas dalil itu, Pemohon meminta Majelis Hakim MK untuk membatalkan Keputusan KPU Rokan Hilir Nomor 1508 Tahun 2024 yang memenangkan Paslon 02. Pemohon juga meminta agar dilakukan pemilihan suara ulang di seluruh TPS.

Sidang kedua masih berlangsung ketika berita ini diturunkan.

Calon Wakil Bupati terpilih Jhony Charles mengatakan, kali ini petahana yang menuntut Paslon 02, ini agak terbalik dari apa yang biasa terjadi. “Terbalik di Rokan Hilir ini,” tutur Jhony Charles kepada awak media di Jakarta, Senin (20/1/2025)

“Itu hak demokratis mereka untuk datang ke Mahkamah Konstitusi. Hanya saja dengan selisih suara yang sangat jauh, dan apalagi proses pilkadanya berjalan dengan sangat aman, tidak ada benturan, maka agak ada tanda tanya juga si pemohonnya sebenarnya petahana, bukan kami yang petahana. Kita penantang. Kemenangan sekitar 15,8 persen. 45.970 suara,”ujar calon Wakil Bupati itu.

Jhony Charles yakin akan menang dan mulai bekerja sesuai visi dan misi serta sesuai dengan apa yang sudah dia janjikan kepada masyarakat selama masa kampanye.

“Selama masa kampanye kami polanya lain lubuk lain ikan karena wilayah kami yang cukup luas. Insyaallah, kita mulai kerja, kerja dan kerja,” ujar Jhony Charles.

Dia berharap, sidang di Mahkamah Konstitusi berjalan dengan aman sesuai dengan yang diharapkan oleh seluruh pendukung Paslon 02. **(Rika)