Mei 15, 2026

Kuasa Hukum Abdul Aziz Yakin MK Lanjutkan Sidang Pokok Perkara Pilgub Jawa Timur

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU) pemilu kepala daerah (Pilkada) 2024 digelar MK pada Jumat (17/1/2025) Januari 2025. MK akan mendengarkan keterangan jawaban dari para termohon yakni KPU dan Bawaslu.

Gugatan PHPU Pilgub Jawa Timur telah diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans.

Dalil dugaan manipulasi sistem informasi rekapitulasi pemilihan (sirekap) dan penyaluran bantuan sosial (bansos) paling mendapat perhatian.

Tim kuasa hukum Risma-Gus Hans dalam petitumnya meminta MK menganulir keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jatim yang memenangkan paslon nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak. Risma-Gus Hans pun meminta MK menetapkan mereka sebagai pemenang Pilkada Jatim 2024.

Abdul Aziz juru bicara tim pemenangan dan kuasa hukum Paslon 03 Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta menjelaskan sangat percaya MK perkara nomor 265 akan lenggang perkara 265 itu ke sidang pokok.

“Kami melihat majelis hakim begitu tertarik dengan beberapa dalil yang diajukan oleh tim kuasa hukum pemohon satunya adalah DPT dari 90 hampir 100%. Apa Iya itu terlaksana,” jelasnya.

“Kedua, suara dari 30 suara hingga nol di 3.900 TPS hampir 4.000 apa iya gitu. Ketiga, suara Pilgub itu jauh lebih besar daripada suara Pilbup dan Pilwali,” ungkapnya.

Dari tiga hal itulah Abdul Aziz melihat majelis hakim tertarik untuk mengulik sehingga dia percaya dan yakin bahwa perkara ini akan melenggang ke sidang pokok perkara pembuktian, saksi dan ahli itu kira-kira pandangan dari kuasa hukum Pemohon. ungkapnya.

Abdul Aziz mengatakan dugaan terjadi pelanggaran secara TSM sangat besar. “Kami mendalilkan di situ termasuk dugaan penyelenggaraan Pilkada yang tidak jujur, tidak adil. Akibatnya adalah dugaan kecurangan seara TSM,” pungkasnya. **(Rika)