April 16, 2026

Hadirkan 9 Saksi, Pertanyaan Hakim Menyisir Banyak Sudut

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Jaksa penuntut umum menghadirkan 9 saksi mantan karyawan PT Timah di persidangan lanjutan perkara korupsi tata kelola komoditas timah pada PT Timah Tbk, di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2024).

Ke-9 saksi tersebut adalah Doni Indra, Apit Susanto, Nono Budi Priyono, Ali Syamsuri, Dedet Hidayat, Teguh Awan, Edi Suryadi, Erwan Sudarto, dan Sawitri. Mereka dihadirkan untuk terdakwa Albani, Tamron, Buyung.

Hakim bertanya terkait apa yang tercantum dalam BAP mereka masing-masing, sekaligus untuk mengkonfirmasi dan mencocokkan dengan data lainnya.

Pada kesempatan itu saksi Nono Budi, mantan karyawan sekaligus pemilik lahan 10 hektar yang diajak bermitra dengan PT Timah Tbk, mengungkapkan sistem kemitraan antara PT Timah dengan masyarakat terjadi karena masyarakat yang mengambil sisa-sisa timah dari kolom galian timah yang ditinggalkan itu, menjual hasilnya kepada smelter lain.

“Sebelum ada sistem kemitraan, kenapa ada sistem jemput bola,” tanya hakim kepada Nono Budi.

“Banyak masyarakat mengambil sisa pengolahan timah dari PT Timah. Banyak masyarakat juga yang merusak lahan reklamasi. Karena timahnya dari aset PT Timah, maka muncul ide jemput bola, ide kemitraan. Hasil itu mereka jual ke smelter yang lain,” jawab Nono.

Nono menerangkan, timah yang dijual kepada PT Timah berkadar di atas 60 persen.

Saat ditanya kondisi saat ini dari bekas lahan tambang 10 hektar milik orangtuanya, Nono mengatakan tinggal berupa kolam-kolam bekas galian yang terisi air dan belum ditutup.

Hakim pun bertanya, apakah itu tidak merusak lingkungan, Nono hanya terdiam. Hakim pun mengejar dengan pertanyaan apakah di lahan 10 hektar miliknya itu tidak dilakukan penerbangan hutan. Hakim memastikan kerusakan hutan telah lama terjadi seiring aktivitas penggalian bijih timah di wilayah IUP PT Timah.

Hakim masih mengejar dengan pertanyaan seputar “uang koordinasi”, program kerja sama processing dengan biaya 3.700 dollar AS per ton, biaya yang dikeluarkan PT Timah untuk proses peleburan atau pemurnian bijih timah, dan bagaimana kompensasi jasa penambangan bila ada bijih timahnya.

Pertanyaan-pertanyaan yang menyisir banyak sudut itu, akan dicocokkan dengan jawaban saksi-saksi lain dalam proses persidangan yang masih berlanjut tersebut.  **(Rika)