![]()
Jakarta – MCN.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan keputusan terhadap PT Pertamina Patra Niaga untuk membayar ganti rugi kepada para korban, warga Kampung Tanah Merah, akibat kebakaran Depo Plumpang Pertamina, Jakarta Utara. Totalnya Rp 23 miliar.
Kebakaran Depo Plumpang terjadi pada 3 Maret 2023. Akibat kebakaran itu sejumlah rumah warga ludes ditelan api dan 33 warga Tanah Merah meninggal dunia.
Menurut tuturan Ketua Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah, Dr Faizal Hafied, S.H, M.H, setelah kebakaran, pengurus RW dan seluruh jajarannya berusaha melakukan mediasi pada PT Pertamina. Namun, terjadi deadlock.
“Pada Mei 2023, kami bersedia membantu warga memperjuangkan hak-hak mereka sebagai korban. Sejak itu, kami bersurat kepada pimpinan Pertamina dan Komnas HAM. Awalnya kami belum mau masuk ke dalam proses peradilan. Kami ingin memediasi warga agar mereka bisa mendapatkan hak-hak mereka melalui proses yang lebih cepat. Kami melaporkan ke Komnas HAM, namun pada saat itu tidak ada respons oleh PT Pertamina,” jelas Faizal Hafied kepada awak media usai konferensi pers di Balai Warga RW 09 Kampung Tanah Merah, Jumat (13/9/2024).
Selanjutnya, warga memutuskan menggugat Pertamina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena kantor pusat PT Pertamina Patra Niaga ada di Jakarta Selatan. Gugatan itu bergulir pada 9 Oktober 2023. Terbilang, prosesnya cukup lama.
“Alhamdulillah, pada 12 September 2024 putusan pengadilan sudah dikeluarkan. Namun, kami baru mendapatkan salinan resminya hari Jumat, 13 September 2024. Ini bukti perjuangan warga tidak sia-sia. Ada 46 orang mendapatkan hak-hak mereka. Kami sedih dan prihatin karena salah seorang meninggal dunia. Kami tetap memperjuangkan haknya,” tutur Dr Faizal Hafied, yang juga merupakan Presiden Organisasi Advokat Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia.
“Atas nama keadilan dan kemanusiaan, kami berharap kepada Presiden RI Joko Widodo, presiden terpilih Prabowo Subianto, Menteri BUMN, untuk ikut mengawal keputusan pengadilan ini, dan terhadap Dirut Pertamina Patra Niaga, kami harapkan putusan pengadilan ini langsung dilaksanakan sehingga warga tidak menanggung beban hidup yang semakin berat. Kami juga berharap agar PT Pertamina Patra Niaga tidak melakukan upaya hukum banding, melainkan langsung menuntaskan keputusan pengadilan,” ungkap Faizal yang juga sebagai Ketua Ikatan Alumni Kebangsaan Lemhannas.
Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyatakan Pertamina bersalah melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan warga Kampung Tanah Merah, Plumpang, Jakarta Utara. Pertamina dihukum membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp 23,1 miliar. **(Rika)



More Stories
Semarak HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Keluarga Besar Lanal Bintan Ikuti Berbagai Perlombaan
Danlanal Simeulue Resmikan Toilet di Pantai Babang, Wujud Kepedulian TNI AL Terhadap Fasilitas Masyarakat
Advokat OC Kaligis Minta Hakim Hadirkan Lodewyk Pusung Dalam Persidangan Praperadilan