![]()
Jakarta – MCN.com – Sidang pertama kasus korupsi tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk Bangka Belitung digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2024).
Jaksa penuntut umum menghadirkan 3 terdakwa, yakni owner PT Stanindo Inti Perkasa,Suwito Gunawan, Direktur PT sariwiguna Binasentosa Robert Indarto dan General Manager Operasional PT Tinindo Internusa Rosalina.
Suwito Gunawan didakwa telah memperkaya diri sebesar Rp 2,2 triliun melalui praktik jual-beli timah ilegal di Bangka Belitung.
Robert Indarto didakwa jaksa penuntut umum telah memperkaya diri sebesar Rp 1,1 triliun.
Ketiga terdakwa dinyatakan telah melakukan secara bersama-sama perbuatan melanggar hukum dan merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.
Usai sidang penasihat hukum terdakwa Rosalina, Rio Andre Siahaan, mengatakan, “Hari ini kita semua telah mendengar dakwaan dari JPU. Tentu kami mewakili terdakwa menghargai betul apa yang disampaikan JPU.
Tim hukum Rosalina itu mengaku akan menggunakan kesempatan ini untuk mengajukan tanggapan atau keberatan terhadap dakwaan jaksa.
Dia berharap, tanggapan tim hukum ini jadi pedoman dalam upaya pembuktian nanti, baik saksi ahli maupun bukti-bukti surat.
“Ketika kami akan ajukan keberatan minggu depan, selain untuk menguji dakwaan jaksa secara formal, kami juga akan menyampaikan hal-hal yang menjadi harapan kami untuk menjadi pembuktian nanti,” tutur Rio Andre Siahaan kepada awak media.
Dia berharap, dengan adanya fair trial ini kita tak melihat kasus ini dari satu versi saja. Dia berharap pembuktian yang sampaikan timnya, bukti-bukti, dan saksi ahli, bisa mengungkapkan kebenaran.
“Saya yakin, masih banyak hal yang perlu kita buka mengenai kasus ini. Harapan kami, masing-masing terdakwa dan klien kami bisa mendapatkan hasil yang adil dari hasil persidangan ini,” ungkap Rio Andres.
Apa dasar eksepsi nanti? “Dari uraian yang tadi disampaikan, kami melihat, sebenarnya peran masing-masing terdakwa di kasus ini. Menurut hemat kami, tidak bisa dipukul rata sekalipun secara teknis dianggap bersama-sama.
Kita menghormati dakwaan JPU yang menganggap semua terdakwa (sekitar 22 terdakwa) bersama-sama melakukannya. Menurut Rio Andres, peran tiap terdakwa berbeda-beda. Tidak patut kita menyamaratakan semua terdakwa ini. Nah, kami akan memperlihatkannya nanti,” pungkas penasihat hukum terdakwa Rosalina itu.
**(Rika)



More Stories
Advokat OC Kaligis Minta Hakim Hadirkan Lodewyk Pusung Dalam Persidangan Praperadilan
Sidang Praperadilan Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, OC Kaligis Pertanyakan Penangkapan Tanpa Dua Alat Bukti
Kasus Suap DJBC, Advokat Soesilo Aribowo Tegaskan Perintah Rizal Semua Importir Taat Aturan