![]()
Jakarta – MCN.com – Sidang mendengar putusan hukum terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024) berakhir ricuh. Polda Metro Jaya menahan dua tersangka, sementara alat bukti dan visum tak kunjung diperlihatkan.
Usai sidang putusan SYL, situasi menjadi tegang ketika SYL yang dikawal polisi hendak meninggalkan ruang sidang dan bertemu awak media. Soalnya, jurnalis yang sudah menunggu lama persidangan itu tak mau kehilangan kesempatan untuk bertanya kepada SYL dan penasihat hukumnya. Sayangnya, terjadi desak-desakan dari arah luar dengan jurnalis yang ada di dalam ruangan, yang juga mau keluar.
Akibat peristiwa itu, dilaporkan ke Polda Metro Jaya bahwa para simpatisan dan ormas Formasi telah melakukan tindakan penghalang-halangan tugas pers dan juga melakukan intimidasi.
Opini itu dengan cepat berkembang di masyarakat, baik lewat media sosial maupun media online lainnya. Akibat laporan dari korban, maka Polda Metro Jaya telah menahan dua tersangka anggota ormas.
Simpang siur opini dan pemberitaan itu ditanggapi oleh kuasa hukum korban, yakni Hasidah S Lipung, SH, Dr. Deny Kristanto, SH, MH; Yunus SH, MH, Wahyullah SH, dan Muhammad Amin, SH, dalam konferensi pers, yang digelar di Kedai Punggawa Bistro Daeng Jamal, Kali Jodoh, Jakarta Barat, Sabtu (13/7/2024).
Dalam acara konsolidasi itu, Daeng Jamal mengatakan, pentingnya konferensi pers ini untuk dalam memberikan kontra media, pihaknya merasa, pemberitaan yang beredar di masyarakat cukup masif dan tidak memberikan keadilan bagi kliennya.
“Berdasarkan penelusuran dan alat-alat bukti yang sudah dikumpulkan tim, dalam dugaan dan persepsi hukum kami, bahwa dua tersangka yang sudah ditetapkan hari ini tidak terpenuhi unsur pidananya. Oleh karena itu, tim akan berupaya hukum kembali untuk mendapatkan keadilan bagi kedua tersangka hari ini,” tutur Daeng Jamal.
Selain itu, dia melihat bahwa proses ditetapkan dua tersangka tersebut cacat formil, sebab tim penasihat hukum tersangka tidak pernah mendapatkan undangan klarifikasi ruang jawab dua tersangka. Sementara, pihak ormas tidak diundang dan tidak didengar keterangannya.
Oleh karena itu tim kuasa hukum menduga bahwa ada tendensi-tendensi yang sengaja dimainkan, dan perkara ini sedikit dipaksakan untuk kepentingan-kepentingan tertentu.
“Maka kami perlu melakukan kontra media dalam rangka keadilan dan pemberitaan hari-hari ini. Berdasarkan bukti-bukti yang kami peroleh, bahwa penetapan pasal 170 KUH terhadap dua tersangka ini tidak terpenuhi unsurnya.Kita menganut azas praduga tak bersalah, maka pers harus bisa memberitakan berita yang sudah diklarifikasi,” tuturnya.
Tidak terbukti dalam rekaman-rekaman video bahwa tersangka melakukan pengeroyokan, terjadi kontak tubuh dengan pihak pelapor dan tidak terjadi pengeroyokan dan penganiayaan terhadap pelapor.
Penasihat hukum Hasidah Lipung mengatakan, pada saat terjadi desak-mendesak Pengadilan Tipikor itu, terlontar ucapan-ucapan tak pantas dari awak media terhadap simpatisan dan anggota ormas Formasi, seperti “koruptor”, ormas anjing”. Pada saat itu, para simpatisan SYL datang dari berbagai ormas di Jabodetabek. Mendengar ucapan itu, mereka marah dan menuntut.
Pada beberapa media terungkap bahwa salah satu jurnalis itu tidak dikejar dan tidak mengalami tendangan oleh simpatisan SYL. Namun, yang terjadi adalah polisi menetapkan dua tersangka merujuk Pasal 170 KUHP yaitu pengeroyokan bersama-sama.
Dari beberapa video, dan juga pemberitaan di beberapa media Indonesia, pelapor mengaku dirinya mengucapkan kalimat yang tak pantas itu.
“Penetapan tersangka, inilah yang menyalahi prosedur hukum, yakni tidak ada dua alat bukti. Menyalahi Perkap Kapolri terkait manajemen penyidikan, dan KUHP,” ujar Hasidah.
Kehadiran ormas atau simpatisan pada sidang putusan SYL dianggap “menghalangi tugas media yang hadir”. Sementara, dari persidangan pertama hingga akhir, selalu disediakan ruang bagi pihak media untuk wawancara SYL.
Terjadi desak-desakan antara jurnalis dengan pihak keamanan dari Polda Metro Jaya, baik desakan jurnalis yang ada dalam ruangan sidang dengan jurnalis yang ada di luar ruangan sidang, malah hal itu dituduhkan kepada ormas Formasi seakan para simpatisan dan ormas yang melakukan desak-desakan dan intimidasi.
Sementara opini yang berkembang adalah pertama, adanya intimidasi yang dilakukan pihak ormas kepada media. Kedua, adanya upaya menghalang-halangi tugas media.
Konsolidasi dan jumpa pers ini digelar demi menyelesaikan persoalan insiden pada putusan hasil sidang di PN Jakarta pusat. Insiden kecil itu telah berdampak luas.
Para penasihat hukum tersangka berharap, semua pihak mengutamakan pendekatan restorative justice sebagaimana yang selama ini diupayakan oleh Kapolri dan pihak kejaksaan dalam menangani setiap kasus hukum. **(Rika)



More Stories
Hadiri Rapat Pansus DPRD DKI, Umar Key Siap Bantu Lunasi Hutang PT BMS, Ketua Jupiter Apresiasi Itikad Baik
Semarak Kemerdekaan di Negeri Tirai Bambu, Musik & Tarian Indonesia Timur Curi Perhatian Warga Beijing
Kepala BNNP Maluku Utara Brigjen Pol Mirzal Alwi Dorong Generasi Muda Tolak Narkoba, Wajibkan Tes Urin Pranikah