![]()
Jakarta – MCN.com – Bisnis cangkang kelapa sawit membawa kerugian bagi pihak Arkan Impex General Trading (AIGT) sebesar Rp 150 miliar lebih oleh ulah para terdakwa, yakni TM Hawari, Ir. Dwi Dharma Sugari dan Candra Setiawan.
Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, terungkap kerja sama bisnis cangkang itu tak pernah dikirim ke Kalimantan Timur. Sementara korban telah mentransfer Rp 150 miliar lebih.
Korban percaya, karena salah satu terdakwa, MT Harawi mengaku sebagai Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Cangkang Sawit Indonesia (APCASI) wilayah Sumut dan Aceh.
Pada Januari 2021, Mila Sari Anggraeni sedang mencari cangkang sawit atas permintaan PT AIG (Arkan Impex General) dari Uni Emirat Arab.
Mila Sari kemudian bertemu dan berkenalan dengan TM Hawari. Dari perkenalan yang terjadi di Jakarta Selatan tersebut, mereka melakukan pertemuan di cafe Senopati. Mereka berunding, akhirnya pertemuan itu terwujud dengan zoom.
Pertemuan dengan zoom itu dihadiri Hawari, Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Cangkang Sawit Indonesia (APCASI) untuk Sumatera dan Aceh, dan Ir Dwi Darma.
Dalam pertemuan zoom tersebut, hadir juga Direktur Dwi Tunggal Sampurna (PT DTS) Triswanto.
Mereka sepakat dan sanggup menyiapkan apa yang diinginkan oleh PT AIG. Mila Sari meyakinkan Direktur Presiden PT AIG, Theodorus, dan Waheed Shahzad selaku General Manager AIG, bahwa mereka mampu menyediakan cangkang kelapa sawit sesuai pesanan, serta menjanjikan transaksi jual beli cangkang kelapa sawit aman dengan jaminan Bank Garansi (BG).
Setelah diterima, dibuatlah perjanjian bagaimana supaya berjalan proses penyiapan cangkang kelawit. Dia memberikan informasi, dokumen, dan foto-foto. Sebagai penjual cangkang sawit adalah PT. Bersaudara Natural Energi (PT. BNE), PT. Dwi Tunggal Sempurna (PT. DTS), PT. Hijau Selaras Indonesia (PT. HIS) dengan perantara PT. Borneo Oilindo Sejahtera (PT. BOS) dan pembeli Arkan Impex General Trading (AIGT).
Akhirnya, Theodorus dan Wahid menerima tawaran itu. Dalam proses, perjanjian dibuat dan pengiriman uang sebanyak 2.830 dollar AS diterima Hawari.
Pesanan cangkang kelapa sawit akan dimuat MV Alani di Pelabuhan Berau Kaltim ternyata cangkang kelapa sawit itu tidak ada.
Akibat perbuatan terdakwa TM Hawari, Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan, dan Milasara Anggraeni, pihak AIGT mengalami total kerugian sebesar Rp 150 miliar lebih.
Jaksa Doni Boy mengatakan, para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penipuan, dan pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Terkait dengan terdakwa Candra Setiawan, penasihat hukum Sembiring mengatakan, Candra Setiawan sebagai Direktur Utama Borneo sudah terlalu lama ditahan, yakni dia sudah ditahan sangat lama 240 hari, 8 bulan. Sembiring hendak meminta agar Candra Setiawan dipindahkan tempat tahanannya.
** (Rika)



More Stories
Dua Mantan Pejabat Kemendikbud Sri Wahyuningsih dan Mulyatsah Divonis 4 Tahun Penjara Dalam Kasus Pengadaan Chromebook
Terdakwa Irvian Bobby Mahendro Terus Beberkan Fakta di Persidangan, Kuasa Hukum Dr. Rangga Afianto, S.H.,M.Si. Tegaskan Kebijakan dan Keputusan di Pimpinan Bukan Klien Kami
Sidang Sengketa Merek Kenko dan Easy Gel: Penasihat Hukum Tergugat Sebut Gugatan Dianggap Upaya Hambat Proses Pidana