![]()
Jakarta – MCN.com – Sidang pembacaan pleidoi terdakwa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (5/7/2024), pada intinya meminta majelis hakim membebaskan dirinya, sesuai fakta persidangan.
Hari itu juga bertepatan dengan ulang tahun istrinya, Ayunsri Harahap.
Nota pembelaan dibacakan secara terpisah antara SYL dan tim pembela hukum. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.
SYL mengaku tidak memahami mengapa dirinya dijadikan tersangka korupsi. Dia mengatakan kecewa karena apa yang dituduhkan oleh saksi-saksi di persidangan tidak pernah mendapatkan konfirmasi langsung dari dirinya.
“Mereka melakukan itu semua tanpa konfirmasi dari saya, sehingga testimoni mereka tak bisa dijadikan alat bukti. Sesungguhnya saya tidak pernah melakukan perbuatan yang mereka tuduhkan,” ucap SYL dalam pleidoinya.
Lebih mengecewakan lagi, kata SYL, JPU dari KPK tidak berusaha menggali lebih jauh terkait para pejabat di Kementan dan motivasi mereka “memberi” kepada SYL.
SYL melihat, dakwaan JPU lebih banyak didasarkan keterangan BAP saksi, bukan keterangan saksi di persidangan, sehingga terkesan JPU telah menimpakan seluruh persoalan dan kesalahan pada diri terdakwa.
SYL juga kecewa mengapa jaksa tidak mempertimbangkan prestasi kerjanya di Kementan yang mendatangkan keuntungan besar untuk negara. Kementan telah berkontribusi positif kepada negara yang saat itu sedang “tidak baik-baik saja” akibat Covid-19, krisis pangan dunia, penyakit hewan, yang bila tak diatasi dengan cepat maka berdampak pada kenaikan harga dan kehidupan masyarakat Indonesia.
Oleh karena itu SYL minta Majelis Hakim untuk mempertimbangkan prestasi kerja Kementan, juga umur dan kesehatannya, di mana dia pernah menjalani operasi labektomi paru, sehingga sepertiga dari paru-parunya kanannya telah diangkat karena terindikasi kanker.
Sudah 48 tahun SYL bekerja untuk negara, sejak menjadi kepala desa, lurah, camat, bupati, wakil gubernur dan gubernur Sulawesi Selatan selama 2 periode, dan diangkat menjadi menteri. Selama itu pula tak ada indikasi tindakan korupsi pada dirinya.
Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut SYL dengan 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, ditambah uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar AS.
SYL mengaku, uang yang selama ini ia terima adalah honor dan uang perjalanan dinas, dia dia selalu bertanya kepada mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, serta ajudannya Panji, soal uang-uang itu.
Menurut tim penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, tidak ada tindakan pemerasan yang dilakukan SYL. Yang terjadi adalah tindak penyuapan dari pejabat Kementan dengan niat (mens rea) mempertahankan jabatannya.
Djamaludin Koedoeboen mengatakan sidang hari ini mereka fokuskan untuk membantah semua alibi dan argumentasi JPU.
SYL menduga ada framing jahat yang dibuat untuk menjeratnya. Motif politis diduga terselubung dalam kasus ini. Apa itu, SYL hanya bisa mengatakan “Tuhan tidak tidur”. ** (Rika)



More Stories
Donny Dwi Yuniansyah Jadi Saksi Sidang Perkara Korupsi LPEI Dengan Terdakwa Hendarto
Nadiem Makarim Ragukan Angka Kerugian Negara Akibat Kemahalan Harga Chromebook, PH Ari Yusuf Pertanyakan Keterangan Saksi Ahli
Sidang Lanjutan Dugaan Penyimpangan Pengadaan TIK Kemendikbudristek: Hadirkan Saksi Ahli BPKP, Dedi Nurmawan Susilo Darmawan