![]()
Jakarta – MCN.com – Ibarat kata pepatah lama sepandai-pandainya tupai melompat sekali waktu akan jatuh juga, demikian tersangka sekaligus DPO Dani Husada tak berkutik saat dirinya ditangkap tim intelijen dan jaksa eksekutor, di Pati, pada Jumat (25/8/2023).
Keberhasilan tim Intelijen dan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melakukan pengamanan dan penangkapan terpidana Dani Husada berkat sinergitas dan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Pati, Jawa Tengah
Warga Kelurahan Ketitang, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, Jawa Timur itu melanggar Pasal 378 KUHP dalam perkara Tindak Pidana Penipuan dan dijatuhkan pidana penjara selama 2 tahun berdasarkan Putusan Pengadilan Mahkamah Agung RI Nomor 1024 K/Pid./2021 tanggal 07 Oktober 2021.
Pelaksanaan eksekusi terpidana Dani dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Nomor 1432/M.1.11/Eoh.3/11/2021 tanggal 24 Nopember 2021.
Kemudian Dani ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Nopember 2021 dikarenakan yang bersangkutan tidak kooperatif.
Selanjutnya terpidana Dani ditempatkan di Lapas Pati Klas II B untuk menjalankan pidana badan. **(Rika)



More Stories
Irvian Bobby Mahendro dan 6 Rekannya Dituntut Hukuman Penjara, Denda Hingga Ratusan MiliarÂ
FORWARTA Soroti Dugaan Sentralisasi Kekuasaan Jabatan di BKD DKI
Saksi Ahli Agung Firman Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Nadiem Makarim