![]()
Jakarta – MCN.com – Seorang pria RH (22) di Bengkalis, Riau, ditangkap polisi (11/8/2023) karena ketahuan memakaikan bendera merah putih pada leher anjingnya.
Menurut cerita pria ini, semula dia membeli empat bendera untuk dipasang pada motornya. Karena tidak muat semua, sisanya dipasang ke leher anjing. Niatnya mau memeriahkan Hari Kemerdekaan RI.
RH ditetapkan tersangka oleh Polres Bengkalis, Riau, sejak 11 Agustus 2023. Sikap pro dan kontra muncul di tengah masyaraka terkait ditangkapnya RH.
Menurut Dr. Abdul Hadi, SH, MH, secara pribadi ia melihat tindakan penyidik yangg sudah menetapkan tersangka terhadap pelaku, sudah tepat dan sudah sesuai dengan aturan hukum yg berlaku. Penyidik tidak gegabah. Banyak komentar dari netizen yang tersebar terkait hal ini.
Sebelumnya, penyidik telah berkoordinasi dengan 3 saksi ahli, terdiri dari ahli hukum pidana, ahli hukum tata negara, dan ahli budaya atau budayawan.
Keterangan ahli tidak dapat disampaikan di sini, tentunya, karena termasuk dalam materi penyidikan.
“Menurut pandangan saya, pertama, perbuatan pelaku ini mungkin saja bagian dari semangat menjunjung acara 17 Agustus, namun tindakan pelaku menurut saya kurang tepat bahkan tidak tepat. Tetapi apapun itu, perbuatan yang disengaja ataupun tidak disengaja, apalagi terkait simbol negara, sudah sepantasnya sebagaimana tindakan yang diambil oleh penegak hukum, dengan memberikan teguran hukum beserta konsekuensinya. Sudah sangat tepat agar tidak menjadi contoh yang tidak baik bagi masyarakat.
Kedua, sebagaiman bunyi Pasal 14 UU No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, yang berbunyi, “Bendera Negara dinaikkan dan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan dengan khidmat dan tidak menyentuh tanah”.
Pesan yang terkandung dalam bunyi pasal tersebut betapa kita begitu menghormati Sang Merah Putih, sehingga menyentuh tanah pun diharamkan. Bendara Merah Putih begitu kita sucikannya.
Pada waktu penaikkan atau penurunan Bendera Merah Putih, semua orang yang hadir memberi hormat dengan sikap berdiri tegak dan khidmat sambil menghadap muka kepada bendera negara sampai penaikan dan penurunan bendera negara selesai. Artinya begitu mulia dan agung Bendera Merah Putih.
Jadi tidak boleh ada orang yang seenaknya, bahkan diduga menjadi lelucon semata untuk sebuah hiburan, dengan mangalungkan Merah Putih pada leher seekor anjing. Itu tindakan sangat tidak tepat.
Dalam memperlakukan Sang Merah Putih, semuanya aturannya sedetail dan terperinci sudah diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009 yang menjadi pedoman bagi warga negara.
Penggunaan Bendera Merah Putih sebagai jati diri yang menunjukkan harga diri, dan kebesaran bangsa dan negara.
Ada netizen yang mempertanyakan kesalahan mengalungi bendera Merah Putih pada leher anjing dengan perbuatan pelaku korupsi. Kita tidak boleh membandingkan perbuatan pelecehan Bendera Merah Putih ini dengan dengan perbuatan para koruptor. Koruptor jelas-jelas sampah negara.* (Rika)



More Stories
FORWARTA Soroti Dugaan Sentralisasi Kekuasaan Jabatan di BKD DKI
Polri Pastikan Pemulihan Mental Korban, Tim Trauma Healing Turun di RSUD Bekasi
10 Orang Jenazah Korban Kecelakaan Kereta di RS Polri Kramat Jati Belum Teridentifikasi, Polisi Fasilitasi Masyarakat Untuk Mengecek