Agustus 12, 2026

JAM-Pidum Setujui 21 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Jaksa Agung RI, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana, menyetujui 21 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (25/7/2023).

Para tersangka berasal dari beberapa Kejaksaan Negeri seperti Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Bandar Lampung, Tulang Bawang,Purwakarta, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Tapin, Hulu Sungai Selatan, Minahasa Selatan, Poso, dan Flores.

Adapun kasus hukum yang dilakukan mencakup pencurian, penadahan, penganiayaan, penggelapan, dan pengancaman.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, karena telah dilaksanakan proses perdamaian di mana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Alasan lain, tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; tersangka terancam pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Selain itu, proses perdamaian kedua pihak dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi; tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar; pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. **(Rika)