![]()
Jakarta- MCN.com. Kepala Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Adji Kusambarto mengadakan apel Kendaraan Dinas Operasional (KDO), baik roda dua maupun roda empat yang ada di dalam lingkup Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
Apel tersebut dilaksanakan di halaman Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Jumat (26/5/2023).
Dalam Surat Edaran yang ditandatangani Kepala Unit Pengelola Perparkiran Adji Kusambarto menyebutkan bahwa, pelaksanaan apel Kendaraan Dinas Operasional (KDO) dilakukan dalam rangka Pengamanan dan Pencatatan Barang Milik Daerah di Lingkungan Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, dan memeriksa kembali kelengkapan surat-surat kendaraan dinas, termasuk Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), kelayakan, serta pajaknya.

“Kendaraan dinas yang telah diperiksa dan dinyatakan layak secara administrasi dan fisik dikembalikan kepada yang bersangkutan selaku Penanggungjawab atau Pengguna Kendaraan Dinas Operasional,” kata Kepala Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Unit Pengelola Perparkiran Mengatakan, bagi Kendaraan Dinas yang dinyatakan tidak layak secara administrasi maupun fisik akan dilakukan penangguhan kelengkapan dan kelayakan Penggunaan Kendaraan Dinas oleh Sub Bagian Tata Usaha Unit Pengelola Perpakiran. Ucapnya.
*{Ode-Ruzmi}



More Stories
FORWARTA Soroti Dugaan Sentralisasi Kekuasaan Jabatan di BKD DKI
Polri Pastikan Pemulihan Mental Korban, Tim Trauma Healing Turun di RSUD Bekasi
10 Orang Jenazah Korban Kecelakaan Kereta di RS Polri Kramat Jati Belum Teridentifikasi, Polisi Fasilitasi Masyarakat Untuk Mengecek