September 22, 2026

Kajati Sumut Idianto Mediasi Erlina Zebua Dengan Korban Untuk Berdamai, Habis Gelap Terbitlah Terang

Spread the love

Loading

MCN.com – Penyelesaian kasus hukum dengan jalan damai kedua pihak masih menjadi solusi terbaik pilihan masyarakat. Kekhilafan manusia sangat sering menjadi penyebabnya. Bila kesadaran diri terbit, penyelesaian perkara dengan cara berdamai jadi langkah terbaik.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH bersama Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak turun langsung ke Nias Selatan untuk bertemu dengan terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu yang sempat viral di media sosial melanggar Pasal 351 (1) KUHPidana.

Kedatangan Kajati dan Kapolda ke Nias Selatan untuk menjembatani dan memediasi terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu dengan korbannya Sowanolo Laia Als Sowa.

“Hari ini kita mempertemukan Ibu Erlina Zebua dengan korban Sowanolo Laia Als Sowa untuk berdamai. Jangan lagi ada dendam diantara keluarga. Ke depan agar baik-baik saja, damai dan tidak ada dendam,” demikian pesan Kajati Sumut Idianto saat mempertemukan terdakwa dan korban.

Kasi Intel Kejari Nias Selatan, Hironimus Tafanao, mengatakan terdakwa Erlina Zebua tidak ditahan lagi dan saat ini Erlina Zebua sudah bisa bertemu dengan kelima anaknya.

Poin-poin kesepakatan antara terdakwa dan korban adalah bahwa kesepakatan damai tercapai setelah pihak korban dan pelaku sepakat untuk berdamai tanpa syarat.

“Korban dan pelaku kini telah sepakat bahwa permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan. Korban telah memaafkan perbuatan pelaku dan tidak menuntut lagi atas peristiwa yang telah terjadi di Desa Hilisaloo Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan. Korban dan pelaku masih memiliki hubungan kekeluargaan. Korban dan pelaku tidak akan keberatan dan tidak menuntut pihak manapun, kemudian korban tidak akan keberatan jika pelaku dihukum seringan ringannya,” kata Kasi Intel Nias Selatan Hironimus yang diperkuat oleh Kasi Penkum Yos A Tarigan.

Proses perdamaian antara terdakwa dan korban juga disaksikan oleh Kajari Nias Selatan Dr. Rabani M. Halawa, S.H, M.H, Wakil Bupati Nias Selatan Firman Giawa, S.H., M.H, Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan Elisati Halawa, ST, Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H. Nainggolan, S.H., SIK, M.M, Kasi Intelijen Hironimus Tafonao, S.H., M.H. Kadis Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Swasti E Duha, S.Kep.,Ns.,MKN, Kepala Desa Hilimbowo, Tokoh Agama, Ibu Korban Ina Fili Laia serta JPU Kejari Nias Selatan

Hadir juga pada kesempatan itu, tokoh agama, Babinkamtibmas dan Babinsa, pihak pemerintah daerah serta masyarakat sekitar. Mereka memberikan dukungan pada penyelesaian damai itu.

“Karena antara terdakwa dan korban sudah berdamai maka hukuman yang diberikan kita harapkan seringan-ringannya,” tandas Hironimus.

Upaya penegakan hukum masih menjadi sebuah pekerjaan rumah (PR) pada pemerintahan Presiden Joko Widodo. Hal itu cukup terlihat pada hasil survei lembaga survei. Bila hukum bisa ditegakkan, hidup bersama sebagai anak bangsa sungguh membanggakan. * (Rika)