Juni 5, 2026

Pentingnya Advokat Atau Pengacara Untuk Membela Harta Gono Gini Dan Hak Asuh Dalam Perceraian

Spread the love

Loading

Jakarta- MCN.com Saat memulai bahtera rumah tangga dalam suatu ikatan perkawinan, cukup banyak pasangan suami-istri yang harus menelan kepahitan karena telah memudarnya cinta dan kasih dalam kehidupan rumah tangganya, hingga pada akhirnya Pengadilan menjadi jalan akhir dari tiap permasalahan rumah tangga yang dialaminya.

Berdasarkan data dari Badan Peradilan Agama dan merujuk pada Pasal 19 Huruf f, Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, sejumlah penyebab dari perceraian Yakni faktor perselisihan dan pertengkaran, ekonomi, meninggalkan salah satu, KDRT, mabuk, dihukum penjara, judi, poligami, zina, kawin paksa, cacat badan, dan lainnya.

Kemudian Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Statistik Indonesia 2022, sebanyak 447.743 kasus perceraian terjadi pada tahun 2021.

Angka tersebut mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.Data BPS tersebut hanya mencakup perceraian untuk orang Beragama Islam saja.

Sebelum lanjut lebih dalam, terlebih dahulu kita harus mengetahui Bersama-sama definisi dari Perceraian, dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan beserta Peraturan Pelaksananya, tidak terdapat definisi yang tegas secara khusus mengenai Perceraian.

Tetapi menurut para ahli yaitu, Prof.Subekti, “perceraian ialah penghapusan perkawinan dengan putusan hakim, atau tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan itu.”

Dalam proses sidang perceraian dapat dilakukan di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang disesuaikan dengan domisili dan/atau tempat kediaman dari para pihak (Penggugat & Tergugat) dan juga Kompetensi Relatif dan Kompetensi Absolut dari masing-masing Pengadilan tersebut.

Pengadilan Agama memiliki Kompetensi Absolut yang telah diatur berdasarkan ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang menyatakan bahwa “Pengadilan Agama berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang beragama islam dalam bidang: Perkawinan berdasarkan Syariat Islam, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infaq, Sedekah, Ekonomi Syariah”.

Sedangkan Peradilan Umum dalam hal ini yaitu Pengadilan Negeri, memiliki Kompetensi Absolut yaitu, pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara pidana (umum dan khusus) serta perkara perdata (umum dan khusus).

Jadi dapat ditarik kesimpulan dari Kompetensi dan/atau kewenangan masing-masing pengadilan tersebut, bagi Para Pihak yang beragama Islam untuk mengajukan gugatan perceraian dapat dilakukan di Pengadilan Agama, sedangkan bagi Para Pihak yang beragama non-islam untuk mengajukan gugatan perceraian dapat dilakukan di Pengadilan Negeri.

Menurut Dwiki M. Sitanggang. S.H. sebagai penulis ingin mencoba membahas bagaimana Proses persidangan perkara perceraian di Pengadilan Negeri, dan berikut merupakan tata urutan beracara perkara Perdata dalam hal ini sidang Perceraian di Pengadilan Negeri

Menyiapkan berkas-berkas administrasi untuk mendaftarkan gugatan, yaitu :
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Para Pihak dan Kartu Keluarga (KK) Akta Perkawinan
Akta Kelahiran,Akta Pemberkatan Nikah Gereja (jika para pihak beragama Kristen)

Mendaftarkan gugatan dengan segala kelengkapan berkas-berkas administrasi di Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili yaitu dalam hal ini Pengadilan Negeri Bekasi

Surat gugatan cerai harus memuat alasan perceraian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta alasan dan bukti-bukti yang kuat agar pengadilan dapat memutus perceraian.

Jika para pihak memiliki anak, mereka juga dapat melampirkan permintaan hak asuh anak. Gugatan membutuhkan penyusunan yang matang dan hati-hati untuk agar dikabulkan di pengadilan

Sidang akan dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (kecuali persidangan yang dinyatakan tertutup untuk umum) ;

Para Pihak (Penggugat & Tergugat) diperintahkan untuk memasuki ruang sidang

Para Pihak (Penggugat & Tergugat) akan diperiksa identitasnya, mulai dari Surat Kuasa, Surat izin praktik dari organisasi advokat (jika dikuasakan kepada advokat)

Apabila Pihak tergugat tidak hadir selama tiga (3) kali pemanggilan oleh Majelis Hakim dan sama sekali tidak mewakilkan kehadirannya kepada kuasanya, maka Hakim dapat menjatuhkan putusan verstek.

Kemudian, apabila putusan verstek tersebut tidak diupayakan banding terhadapnya, maka nantinya putusan tersebut dianggap sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Apabila kedua belah pihak lengkap maka diberikan kesempatan untuk menyelesaikan perkara secara damai melalui tahap Mediasi

Apabila perdamaian berhasil maka dibacakan dalam persidangan dalam bentuk akta perdamaian yang ber irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa” dan apabila tidak tercapai kesepakatan damai, maka persidangan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan oleh penggugat dan/atau kuasanya

Apabila tidak ada perubahan acara, selanjutnya adalah proses jawab-menjawab dari para pihak, Jawaban diajukan oleh tergugat (jawaban dapat berupa eksepsi, bantahan, permohonan putusan provisional, gugatan rekonvensi)Replik diajukan oleh Penggugat
Duplik diajukan oleh Tergugat

Sebelum masuk tahap pembuktian, ada kemungkinan muncul Putusan Sela (putusan provisionil, putusan dikabulkannya eksepsi absolut, atau ada gugat intervensi)

Proses berikutnya adalah tahap Pembuktian oleh Para Pihak, yang dimulai dari Penggugat berupa bukti dan saksi, dan dilanjutkan dari Tergugat berupa bukti dan saksi ; Kesimpulan oleh masing-masing Para Pihak ; Musyawarah oleh Majelis Hakim (bersifat rahasia)

Yang terakhir Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim, yang mana Putusan Majelis Hakim dapat berupa Gugatan dikabulkan (seluruhnya atau Sebagian), Gugatan ditolak, atau gugatan tidak dapat diterima.

Tidaklah mudah bagi pasangan suami-istri hingga akhirnya mereka memutuskan hubungan mereka dalam perceraian, karena perceraian bukanlah lagi tentang kepentingan hubungan antara sepasang suami dan istri tetapi juga ada kepentingan dari sang anak yang akan berpengaruh setelah terjadinya perceraian.

Perlu dipikirkan dan direncanakan secara matang juga untuk Terkait hak asuh anak, sehingga nantinya kepentingan anak kedepan tidak terganggu.Oleh karenanya dibutuhkan diskusi dan pendampingan yang baik agar kepentingan tersebut dapat berjalan sebagaimana yang diinginkan.

Advokat menjalankan peran dan fungsi secara mandiri dalam mewakili kepentingan klien dan tidak terpengaruh kekuasaan negara baik yudikatif dan eksekutif.Dwiki M. Sitanggang. S.H. merupakan Legal consultant pada Kantor Hukum Arison Sitanggang & Partners yang beralamat di Eightyeight @Kasablanka Tower A, 26 Floor Unit D Jl. Raya Kasablanka. Kav. 88, Jakarta Selatan. hhttp://arisonsitanggangpartners.com
Tugas advokat adalah membela kepentingan masyarakat dan kliennya.

Kemudian fungsi advokat adalah menjaga objektivitas dan prinsip persamaan di hadapan hukum yang berlaku dalam sistem peradilan Indonesia.

Peran advokat sendiri antara lain:

  1. Memperjuangkan hak asasi manusia
  2. Pengawal konstitusi dan hak asasi manusia
  3. Memegang tegung sumpah advokat dalam rangka menegakkan hukum, keadilan, dan kebenaran.
  4. Melaksanakan kode etik advokat
  5. Menjunjung tinggi dan mengutamakan nilai keadilan, kebenaran, dan moralitas.
  6. Melindungi dan memelihara kemandirian, kebebasan, derajat, dan martabat advokat.
  7. Menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan advokat terhadap masyarakat dengan terus belajar untuk memperluas wawasan dan ilmu hukum
  8. Menangani perkara sesuai dengan kode etik advokat, baik secara nasional maupun internasional.
  9. Menjaga hubungan baik dengan klien dan rekan sejawat
  10. Memberikan pelayanan hukum, nasihat hukum, konsultasi hukum, informasi hukum, dan menyusun kontrak-kontrak.
  11. Membela kepentingan klien dan mewakili klien di muka pengadilan (legal representation)
  12. Memberikan bantuan hukum dengan cuma-cuma kepada masyarakat yang lemah dan tidak mampu secara ekonomi
  13. Pembelaan bagi orang tidak mampu, baik dalam maupun luar negeri merupakan bagian dari fungsi dan peran advokat di dalam memperjuangkan hak asasi manusia dsb.

Demikian penjelesan ini diberikan semoga bermanfaat bagi pembaca, jika pembaca ingin konsultasi gratis dapat menghubungi Kantor Hukum Arison Sitanggang & Partners dapat membantu anda dalam memberikan solusi penyelesaian permasalahan perdata maupun pidana anda.

Anda dapat menghubungi kami melalui :
Office : 0813.7532.9991 Eightyeight @Kasablanka Tower A, 26 Floor Unit D.

#MCN/RZ