Babel,- MCN.com -Pangkalan TNI AL Bangka Belitung melalui Balai Kesehatan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka dan Puskesmas Belinyu melaksanakan perintah Danlanal Babel Kolonel Laut (P) Fajar Hernawan melaksanakan vaksinasi Booster (vaksin ketiga) kepada seluruh Prajurit dan PNS Lanal Babel di Balai Prajurit RE. Martadinata Mako Lanal Babel, Selasa (01/03/2022).
Danlanal Babel mengatakan seluruh Prajurit, PNS, PHL, PKL serta seluruh Keluarga Besar Lanal Babel agar melaksanakan vaksin Booster guna melengkapi vaksinasi pertama dan kedua, dimana saat ini varian baru omikron sudah masuk ke berbagai daerah.
Oleh karenanya, kita memperkuat Herd imunity dengan melaksanakan vaksinasi Booster.
Vaksin yang digunakan adalah Vaksin Pfizer Half Dose sesuai dengan rekomendasi dan instruksi dari Kementerian Kesehatan. Sebelumnya syarat penerima vaksin adalah jarak Vaksin kedua minimal 6 bulan, namun sesuai dengan instruksi Kemenkes terbaru, sudah dapat dilakukan kepada peserta penerima dosis 2 dengan jarak 3 bulan.
Kegiatan ini secara antusias diikuti oleh seluruh keluarga besar Lanal Babel, mengingat dan mengantisipasi peningkatan kasus Omicron yang sedang meningkat tinggi.
(Pen Lanal Babel)
Prajurit dan Keluarga Besar Lanal Babel Laksanakan Vaksinasi Booster
Babel,- Pangkalan TNI AL Bangka Belitung melalui Balai Kesehatan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka dan Puskesmas Belinyu melaksanakan perintah Danlanal Babel Kolonel Laut (P) Fajar Hernawan melaksanakan vaksinasi Booster (vaksin ketiga) kepada seluruh Prajurit dan PNS Lanal Babel di Balai Prajurit RE. Martadinata Mako Lanal Babel, Selasa (01/03/2022).
Danlanal Babel mengatakan seluruh Prajurit, PNS, PHL, PKL serta seluruh Keluarga Besar Lanal Babel agar melaksanakan vaksin Booster guna melengkapi vaksinasi pertama dan kedua, dimana saat ini varian baru omikron sudah masuk ke berbagai daerah.
Oleh karenanya, kita memperkuat Herd imunity dengan melaksanakan vaksinasi Booster.
Vaksin yang digunakan adalah Vaksin Pfizer Half Dose sesuai dengan rekomendasi dan instruksi dari Kementerian Kesehatan. Sebelumnya syarat penerima vaksin adalah jarak Vaksin kedua minimal 6 bulan, namun sesuai dengan instruksi Kemenkes terbaru, sudah dapat dilakukan kepada peserta penerima dosis 2 dengan jarak 3 bulan.
Kegiatan ini secara antusias diikuti oleh seluruh keluarga besar Lanal Babel, mengingat dan mengantisipasi peningkatan kasus Omicron yang sedang meningkat tinggi.
(Pen Lanal Babel)
#MCN/RZ/RED
More Stories
Dak Staf Kogab: Pahami Center Of Gravity (CoG) Musuh Untuk Yakinkan Sasaran Strategis Dan Operasional Kogab TNI
Apresiasi Dansesko TNI Kepada Personel Yang Melaksanakan Pindah Satuan
Bangun Komitmen Bersama, Perkumpulan Perwira Adalah Perkumpulan Orang-Orang Terpilih dan Aset TNI