Jayapura,-MCN.com. Tim TFQR (Third Fleet Quick Response) bersama Tim Intel Lantamal X Jayapura yang tergabung dalam Satgas Pari Manta -21, kembali mengamankan 5 orang terkait Pelanggaran Lintas Batas, Penyelundupan Hewan dan Hasil Komoditi, serta Penyalahgunaan Narkoba, Kamis (09/12/21).
Komandan Lantamal X Jayapura Brigjen TNI (Mar) Feryanto P. Marpaung dalam keterangannya saat memberikan Press Release di Mako Satrol Lantamal X Jayapura pada Jumat (10/12) dengan didampingi oleh pejabat terkait menyampaikan bahwa kelima orang tersebut terdiri dari 3 orang WNI dengan inisial SA (31 tahun), RK (35 tahun) dan MS (30 tahun) serta 2 orang WNA asal Papua New Guinea dengan inisial NT (35 tahun) dan JK (26 tahun).
“Pada saat melaksanakan Operasi Pamtas RI-PNG, Tim TFQR yang berkolaborasi dengan Tim Intel Lantamal X dengan menggunakan 2 unit Sea Rider di Perairan Yuridiksi Nasional. Mereka mendengar adanya suara mesin speed boat yang masuk ke Perairan Argapura dan karena merasa curiga maka tim gabungan melaksanakan pengejaran,” ucapnya.
“Setelah dilaksanakan pemeriksaan, tim gabungan mendapati 5 orang didalam speed boat tersebut beserta 3 karung biji cokelat kering dan 1 ekor burung rangkong (kokomo) tanpa dilengkapi dengan identitas dan dokumen yang berlaku, baik itu keimigrasian maupun kepabeanan serta dokumen kesehatan,” lanjutnya.
Setelah melaporkan kepada Komandan Satrol Lantamal X terkait hal tersebut, maka Katim Sea Rider 02 dan 03 diperintahkan untuk membawa barang bukti dan pelaku ke Mako Satrol Lantamal X. Sesampainya di Mako Satrol Lantamal X pelaku berikut barang buktinya langsung diamankan di Staf Satrol Lantamal X dan dilaksanakan pemeriksaan laboratorium dari Diskes Lantamal X Jayapura.
“Pada saat kita amankan, para pelaku ini terlihat seperti seperti orang mabuk. Untuk itu kita laksanakan tes urine terhadap para pelaku ini dan hasilnya ketiga orang WNI tersebut positif mengandung Tetrahydrocannabinol (THC) atau Marijuana,” tegasnya.
Para pelaku tersebut dijerat dengan pasal berlapis antara lain UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102, Pasal 33 Jungto Pasal 86 UU Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Tindak Pidana Keimigrasian UU Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 113 dan Pasal 116 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan ini hasil dari pengamatan Tim Intelijen Lantamal X. Selanjutnya para pelaku yang positif narkoba diserahkan kepada pihak kepolisian guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dengan ancaman hukuman yang akan diterima paling lama 15 tahun penjara dan denda 10 milyar rupiah.
(Dispen Lantamal X)
#MCN/RUZMI/RED
More Stories
Dak Staf Kogab: Pahami Center Of Gravity (CoG) Musuh Untuk Yakinkan Sasaran Strategis Dan Operasional Kogab TNI
Apresiasi Dansesko TNI Kepada Personel Yang Melaksanakan Pindah Satuan
Bangun Komitmen Bersama, Perkumpulan Perwira Adalah Perkumpulan Orang-Orang Terpilih dan Aset TNI