![]()
JAKARTA – Mediacitranusantara.com – Sidang lanjutan dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu (4/11/2026).
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menghadirkan empat saksi yang berasal dari kalangan BUMN dan pihak swasta, yaitu Direktur Utama PT Perwira Adhitama Sejati Hirmon Tjandi, mantan Direktur PT Waskita Beton FX Poerbayu Ratsunu, Direktur Utama PT Sinarmas Asset Management Alex Setyawan W.K., serta Staf Legal Jasa Marga Wildan Firdaus.
Keempat saksi tersebut diperiksa terkait tiga berkas perkara yang disidangkan secara bersamaan, yang juga melibatkan advokat Don Ritto dan Komisaris PT KM Nurman Herin. Dalam dakwaan, jaksa menyebut Febrie Adriansyah menerima aliran dana dugaan korupsi senilai Rp346,7 miliar dan 440.990 dolar AS selama periode 2020‑Juli 2026. Dana dan aset tersebut diduga disamarkan melalui penempatan rekening, penyertaan modal perusahaan, pembelian tanah‑bangunan, kendaraan, emas, dan penukaran mata uang asing.
Beberapa poin keterangan saksi:
‑ Alex Setyawan (PT Sinarmas Asset Management) mengaku membayar biaya pendampingan hukum sebesar Rp8 miliar untuk kasus Jiwasraya.
‑ Wildan Firdaus (Jasa Marga) menyampaikan telah menyerahkan biaya sebesar Rp4 miliar ke kantor hukum Don Ritto.
‑ Hirmon Tjandi mengaku menyerahkan Rp22,5 miliar ke kantor hukum milik Ferry Yanto Hongkiriwang, setelah tergiur janji bantuan penyelesaian kasus impor baja tahun 2016‑2021. Hirmon mengakui saat itu berada dalam kondisi stres dan linglung, meskipun Ferry tidak memberikan pendampingan hukum yang dimaksud.
Selama pemeriksaan, keempat saksi menyatakan tidak ada paksaan atau intimidasi langsung dari terdakwa Febrie Adriansyah. Sebagian besar pertemuan dan transaksi dana terjadi melalui perantara Ferry Yanto Hongkiriwang, yang tidak menyatakan kedekatan dengan Febrie kepada para saksi. Saksi Alex juga terkejut mengetahui kantor hukum milik Ferry sudah berhenti beroperasi sejak tahun 2020, padahal ia baru melakukan transfer dana pada tahun 2022.
Terkait keterangan Ferry Yanto yang disampaikan pada sidang sebelumnya (Selasa, 2/11/2026), tim kuasa hukum Febrie Adriansyah meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meninjau kembali status saksi tersebut. Advokat menegaskan LPSK belum menetapkan Ferry sebagai saksi kunci justice collaborator, dan banyak jawaban Ferry yang hanya menyatakan lupa sehingga menimbulkan keraguan atas kredibilitas keterangannya.
“Hal ini menjadi ujian bagi LPSK untuk memastikan tidak ada saksi yang memberikan keterangan tidak benar mendapatkan perlindungan,” ujar tim advokat Febrie Adriansyah.**(RN)



More Stories
Di Balik Kemajuan Jakarta Selatan, Masih Ada PR Kesehatan
Polri Dorong Kolaborasi Nasional Lindungi Karya Anak Bangsa di Era Digital
Penandatanganan Pakta Integritas Penerimaan Caba dan Cata PK TNI AL Gelombang II TA 2026 Sub Panda Bengkulu