Mei 12, 2026

Polri Dorong Kolaborasi Nasional Lindungi Karya Anak Bangsa di Era Digital

Spread the love

Loading

Jakarta – Mediacitranusantara.com – Di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan distribusi konten digital, pembajakan masih menjadi ancaman serius bagi industri perfilman nasional. Data Coalition Against Piracy (CAP) tahun 2025 menunjukkan, kawasan Asia-Pasifik mencatat lebih dari 215 miliar kunjungan ke situs ilegal streaming dan unduhan film, di mana Indonesia masuk dalam lima besar negara dengan tingkat akses tertinggi terhadap konten ilegal tersebut.

Kondisi ini menegaskan perlunya sinergi lintas sektor untuk memperkuat perlindungan karya anak bangsa sekaligus menjaga keamanan ruang digital. Menyikapi hal tersebut, Divisi Hubungan Masyarakat (Divhumas) Polri menggelar Pertemuan Rumah Produksi atau Production House (PH) dengan tema “Melindungi Karya Anak Bangsa di Era Digital: Sinergi Nasional Melawan Pembajakan dan Kejahatan Siber serta Penguatan Edukasi Etika Kepolisian dalam Industri Perfilman”. Kegiatan ini menjadi wadah bagi para pemangku kepentingan untuk menyamakan persepsi dan merumuskan langkah strategis menjaga keberlangsungan industri perfilman Indonesia.

Dalam sambutannya yang disampaikan Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo, ditegaskan bahwa Polri memiliki peran strategis dalam melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) serta menjaga keamanan ruang digital sebagai ekosistem baru industri perfilman. Menurutnya, kepolisian dituntut untuk terus adaptif dan responsif menghadapi perkembangan teknologi serta tantangan dunia digital yang dinamis.

“Penanganan permasalahan industri perfilman tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan memerlukan sinergi erat antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku industri, akademisi, dan masyarakat luas,” ujar Brigjen Trunoyudo.

Ia juga menambahkan bahwa Polri membuka ruang kolaborasi seluas-luasnya dengan insan perfilman, guna membangun citra Polri yang profesional, humanis, dan edukatif. Melalui pertemuan ini, diharapkan terbentuk kesamaan visi, komitmen bersama, serta langkah nyata dan berkelanjutan dalam menjaga dan melindungi karya anak bangsa.

“Kami berharap kegiatan ini melahirkan gagasan, solusi, dan kerja sama strategis yang nyata demi kemajuan industri perfilman Indonesia,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Sonny Hendra Sudaryana, menyampaikan bahwa kepercayaan publik menjadi faktor utama pertumbuhan dan penguatan ekonomi digital nasional. Pemerintah telah merumuskan kerangka strategi 6C — meliputi Connectivity, Competency, Capital, Catalysis, Commerce, dan Compliance — sebagai fondasi pembangunan ekonomi digital yang inklusif dan berkelanjutan.

Menurut Sonny, penguatan infrastruktur digital harus beriringan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan literasi digital masyarakat agar mampu beradaptasi dengan kemajuan teknologi. Dukungan investasi, kemudahan pembiayaan, serta percepatan pengembangan ekosistem digital juga dinilai krusial untuk mendorong pertumbuhan industri kreatif dan teknologi dalam negeri.

Ia menekankan bahwa pembajakan konten tidak hanya merugikan ekonomi pelaku usaha, tetapi juga melemahkan semangat berkarya serta menghambat pertumbuhan ekosistem kreatif nasional secara jangka panjang. Oleh karena itu, seluruh platform digital diharapkan memiliki mekanisme pemblokiran yang efektif untuk mencegah penyebaran konten ilegal, sekaligus membangun kepercayaan masyarakat sebagai sarana distribusi karya yang sehat dan berkualitas.

Sementara itu, Perwakilan Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kompol Jeffrey Bram, mengingatkan pentingnya penguatan keamanan siber di lingkungan rumah produksi maupun platform distribusi. Hal ini diperlukan untuk mencegah kebocoran materi dan penyebaran film secara ilegal, baik sebelum maupun sesudah masa edar resmi.

Pengamanan sistem digital, lanjutnya, harus dilakukan secara menyeluruh — mulai dari penguatan penyimpanan data, pengendalian akses distribusi, hingga perlindungan terhadap server dan platform. Penanganan pembajakan digital pun tidak bisa hanya mengandalkan pemblokiran situs semata, tetapi juga butuh pendekatan preventif berupa edukasi dan peningkatan literasi hukum masyarakat.

“Edukasi kepada masyarakat sangat penting untuk menumbuhkan kesadaran hukum dalam menggunakan konten digital secara legal, serta pemahaman bahwa pembajakan merusak industri kreatif kita sendiri,” jelas Kompol Jeffrey.

Ia juga menguraikan landasan regulasi yang menjadi acuan penanganan konten ilegal, antara lain Pasal 40 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU ITE, PP Nomor 43 Tahun 2023, serta Kepmen Nomor 522 Tahun 2024 yang mengatur kewajiban penanganan konten bermasalah oleh penyedia platform.

Di akhir pertemuan, seluruh pihak menyepakati pentingnya kolaborasi yang kokoh antara pemerintah, penegak hukum, pelaku industri, penyedia layanan digital, akademisi, dan masyarakat. Sinergi ini diharapkan mampu mewujudkan ekosistem perfilman nasional yang aman, sehat, dan berdaya saing tinggi di era digital.