![]()
JAKARTA – Mediacitranusantara.com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 8 Oktober 2026. Jaksa KPK menghadirkan enam saksi dari unsur pengelola biro perjalanan haji dan umrah.
Enam saksi yang hadir ialah: Kurniawan Candra Permata (Manajer Divisi Haji dan Umrah PT Abdi Umat Wisata); Ali Muhammad Amin (Direktur PT Al-Amin Ahsan Travel); Rian Darmawan (Wakil Direktur PT Alsafwah Wisata Mandiri); Boyke Purbaya Abidin (Direktur Utama PT Balda Citra Mandiri); Fajar Astuti (Direktur Utama PT Buana Sentosa Utama); serta Muhammad Rifqi Azadi (Komisaris PT Wanda Fatimah Zahra). Satu saksi berhalangan hadir, yaitu Khalid Basamalah, pemilik Uhud Tour yang telah mengembalikan uang sebesar Rp8,4 miliar ke KPK.
Tim Advokat terdakwa Asrul Aziz Taba dalam sidang ini terdiri dari Rhama Rizki Vianto, S.H., M.H., Noval Gemilang, S.H., M.H., Nuni Rakhmawati, S.H., M.H., Delvin Akbar, S.H., M.H., dan Nuraidila Fitri, S.H.
Saat diinterogasi advokat Rhama Rizki, Ali Muhammad Amin mengaku mengenal tersangka Asrul Azis Taba. “Beliau senior, jadi semua orang kenal beliau. Saat berbisnis haji dan umrah, saya banyak belajar dari beliau,” ujar Ali. Ia juga menyampaikan berkomunikasi dengan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex terkait pengajuan jamaah, namun menyatakan tidak ada permintaan biaya langsung dari pihak Kemenag.
Terungkap pula adanya praktik pelobian melalui pesan singkat kepada oknum kementerian agar jamaah dapat berangkat pada tahun yang sama. Ali mengakui telah melobi Gus Alex untuk meloloskan 50 jamaah haji tambahan tahun 2024. “Saya menyampaikan usulan tersebut kepada Gus Alex agar menjadi atensi beliau,” tutur Ali. Bersama 43 jamaah kuota murni, total 93 jamaah tersebut akhirnya bisa langsung berangkat pada tahun 2024.
Sementara itu, saksi Fajar Astuti mengaku membayarkan biaya tambahan sebesar 2.500 dolar AS per orang kepada seseorang bernama Muzakhi yang tidak memiliki izin PIHK, demi keberangkatan 36 jamaah. Uang tersebut diserahkan ke pihak lain bernama Ifan. Saksi Kurniawan juga mengakui adanya biaya tambahan sebesar 4.000 dolar AS yang harus dibayarkan seorang jamaah agar bisa berangkat musim haji yang sama.
Dalam perkara ini, Jaksa KPK mendakwa Yaqut Cholil Qoumas melakukan korupsi terkait pengaturan kuota haji tahun 2023–2024. Gus Yaqut didakwa menerima keuntungan pribadi sebesar USD 271.500 atau setara Rp4,8 miliar, serta merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar. Dakwaan menyebut perbuatan itu dilakukan bersama Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), Asrul Azis Taba, dan Ismail Adham.
Pengaturan kuota yang dipermasalahkan antara lain perubahan alokasi — yang semula hanya 8 persen untuk haji khusus dari kuota tambahan, justru diatur menjadi 50 persen pada tahun 2024 tanpa kajian teknis yang memadai. Pengaturan ini diduga dilakukan untuk mengakomodir permintaan asosiasi PIHK, di mana setelah kuota terpenuhi, terjadi aliran dana berupa biaya percepatan keberangkatan kepada pihak-pihak tertentu.** (RN)



More Stories
Perkara Kuota Haji Tambahan 2023-2024, Advokat Rama Rizky: Empat Saksi Tegaskan Tak Ada Intervensi Asrul Aziz Taba
Sidang Kuota Haji Tambahan, Asrul Aziz Taba Gonta-Ganti Aturan Kemenag Kacaukan Nomor Urut Jamaah
Sidang Kasus Kuota Haji Tambahan: Advokat Rama Rizki Ragukan Keabsahan Data & Hasil Audit BPK